Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 25 Desember 2021 - 15:18 WIB

Gerebek Rumah Tempat Konsumsi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Orang Pelaku

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (22/12/2021), pukul 16.00 WIB, di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang sedang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SH (33), berprofesi pegawai honorer, dan SN (32), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :  Serka Sugiyarto : Pembinaan Disiplin Dan Mental Linmas Mutlak diperlukan

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga :  Cakupan BPJS Lampung Barat Turun, Pemkab Siapkan Langkah Percepatan Keaktifan Peserta

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, disana didapati dua orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan turut disita BB sisa sabu serta bong,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat Ajak Tahanan Perbaiki Kualitas Diri dan Tingkatkan Keimanan Lewat Binrohtal

Advetorial

Zaidirina Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Pengadilan Agama di Tubaba

DAERAH

Didampingi Komnas PA & LBH Tubaba Keluarga Korban Resmi Laporkan ‘Ngadino’ Ke polisi

DAERAH

DPD JPKP Kab Tubaba.Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Dinsos kepada Warga Kel Panaragan

DAERAH

Kapolres Tubaba Hadiri Upacara HUT ke-17 Kabupaten Tubaba Bertumbuh, Berdaya dan Bersama

Bandar Lampung

Resmi, Dandim 0410/KBL Dijabat Oleh Letkol Arm Tri Arto Subagio

Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program BPJS Kesehatan

Bandar Lampung

Sambut The Rising Tide, Letkol Hendry Ginting : Semoga Membawa Perubahan Positif Untuk Generasi Bangsa