Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 6 April 2023 - 19:57 WIB

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang pria berinisial DH (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (06/04/2023).

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas Dihari Libur Iptu Hendra Wijaya Patroli Cegah C3

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Gelar Jumling di Masjid Jami Nurul Huda Panaragan Jaya, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

1 SST TNI Kodim Wonogiri Ikuti Apel Antisipasi Musim Hujan Kabupaten Wonogiri

DAERAH

Insentif Tiyuh Penumangan Telah di Salurkan

DAERAH

Arinal Djunaidi Apresiasi Inovasi Mesin Pencacah dan Penepung Kabupaten Tubaba

Bandar Lampung

Pj. Bupati Nukman Sampaikan Selamat Bekerja Kepada Lima Komisioner KPU Lambar

Bandar Lampung

Jelang Pesta Demokrasi 2024, Dandim 0410/KBL : Jaga Netralitas TNI

DAERAH

Disangka Gizi Buruk, Bocah 10 Tahun di Natar Ternyata Derita Kelumpuhan: Pemkab Pastikan Penanganan Medis Intensif

DAERAH

Kapolres Tubaba ikuti Zoom Meeting Kapolri. Gelar Berbuka Puasa Bersama Insan PERS

DAERAH

Peduli Kebutuhan Masyarakat, Kajati Sumbar Gelar Pasar Murah dan Launching Program UMKM Mitra Ahdyaksa