Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 8 April 2023 - 17:12 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Tuba: jarilampung.com–
Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).

Baca Juga :  Kolonel Faisol Izuddin Karimi Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Makodim 0410/KBL

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Tiyuh Pagar Dewa

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Selama Kurang Lebih Setahun Bertugas, Dandim 0728/Wonogiri Sambut Kepulangan Dua Anggota Kembali Dari Papua

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pengesahan Perubahan Tahun Anggaran 2021

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan 336 Paket Sembako Untuk Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

DAERAH

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

DAERAH

Jelang Tahun Baru Imlek 2574, Babinsa Sudiroprajan Intensifkan Komsos Di Klenteng Tien Kok Sie

DAERAH

Pisah Sambut Dandim 0422, Wabup Lambar Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

DAERAH

Pelayanan Kesehatan Keliling Yang DiLakukan SiDokes Polres Tulang Bawang Barat di Beberapa Polsek

DAERAH

Sipropam Polres Tubaba Gelar Podcast, Kupas Layanan Dumas Propam Polri