Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:43 WIB

Polisi Tangkap Terduga pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo

Tubaba: jarilampung.com–
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sabtu 10 Juni 2023 pukul 22.30 wib.

“Terduga pelaku inisial WA usia 22 tahun pria asal di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 11 Juni 2023.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Ratusan Personel Dikerahkan, Kapolres Tubaba Jamin Keamanan Rapat Pleno KPUD

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pelayanan Call Center 110 Polres Tubaba Siap Layani Masyarakat

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasil.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tiga Pilar Cek Pembinaan PAUD Untuk Penuhi Kebutuhan Esensial Anak

DAERAH

Tarumatik Akan Selalu Terulang Mukarim Laporkan Pengeroyokan Ke APH

DAERAH

Marga Buay Bulan Kompak Kawal Kasus “JB” Oknum DPRD Lampung Utara

DAERAH

Kunjungan Kerja Ke Polsek Tumijajar Kapolres Tubaba ini Maksudnya

Bandar Lampung

Salurkan BTPKLWN, Danramil 410-01/Panjang Harapkan Bantuan Ini Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Untuk Nambah Modal Usaha

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Serahkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Perlintasan Rel Kereta Api

Bandar Lampung

Bencana Alam Tanggul Longsor Melanda Kelurahan Labuhan Ratu Babinsa Cepat Tanggap Darurat

DAERAH

Jumat Curhat, Kapolres Tubaba Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat