Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:43 WIB

Polisi Tangkap Terduga pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo

Tubaba: jarilampung.com–
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sabtu 10 Juni 2023 pukul 22.30 wib.

“Terduga pelaku inisial WA usia 22 tahun pria asal di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 11 Juni 2023.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  M. Firsada Resmikan Kantor Baru Bank Lampung KCP Panaragan Jaya

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Sinergi Bersama Polsek Panjang dan Pelabuhan Redam Aksi Unras

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasil.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peltu Dedy Wakili Danramil 06/Batuwarno Hadiri Rakor Lokmin Bangga Kencana

DAERAH

Sampaikan Pesan Prokes, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

DAERAH

Babinsa Keprabon Bersama Linmas Amankan Kegiatan Solo Art Market di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung KPK Simpulkan Hasil Permintaan Data Proyek RSUD Abdul Moeloek Prov Lampung

DAERAH

Tim Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu dan Kemendes PDTT Monev Realisasi APBD dan Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer

DAERAH

90 KPM Warga Tiyuh Toto Wonodadi Mendapatkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Apel Persada Pemakaman Jenazah Letkol (Purn) JP Sipayung

DAERAH

DPD KAMPUD Tubaba Desak Inspektorat Melakukan Tindak Tegas Terhadap Pelaku PMH