Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:43 WIB

Polisi Tangkap Terduga pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo

Tubaba: jarilampung.com–
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sabtu 10 Juni 2023 pukul 22.30 wib.

“Terduga pelaku inisial WA usia 22 tahun pria asal di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 11 Juni 2023.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Aspirasi Masyarakat

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  SPMB 2026 SMAN 3 Tulang Bawang Tengah Berjalan Transparan dan Objektif

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasil.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dukung PTM, Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar

Bandar Lampung

Guna Percepatan Vaksinasi di Provinsi Lampung, 16 Prajurit Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Ikuti Pelatihan Vaksinasi

Bandar Lampung

Polda Lampung minta mahasiswa sampaikan aspirasi dengan santun

Bandar Lampung

Pandangan Psikologi Atas Penurunan Bendera Merah Putih dan Injak Lambang Garuda Pancasila

DAERAH

Permudah Warga Dapatkan Pelayanan, Anggota Koramil 10/Wuryantoro Dampingi Nakes Laksanakan Vaksinasi Door To Door

Bandar Lampung

Peran Aktif Koramil 410-06/KDT Gencar Melakukan Komsos dan Komsup Memastikan Keamanan Masyarakat

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Belanja Honorarium Oleh BKPSDM Pringsewu Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati Lampung

Bandar Lampung

Dua Pimpinan Media Silahturahmi Siap Berikan Kontribusi Provinsi Lampung