Home / DAERAH / Jakarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:50 WIB

Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan”

JAKARTA : jarilampung.com–
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Baca Juga :  Diduga Ketua Apdesi Pringsewu Sebagai Propokator Memusuhi Wartawan, ini Tanggapan FPII Lampung

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Sumber Jaya Tubaba Menyerahkan Senpi Rakitan Kepada Aparat Polisi

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Deni Andestia: Plt Camat Merbau Mataram Diduga Melakukan Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi

DAERAH

Jaga Keakraban Pj Bupati Nukman Makan Siang bersama Puluhan Pencinta Budaya Sekura

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-04/TKT Gelar Vaksinasi di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Masyarakat: Babinsa Gerakkan Multi-Komponen Wujudkan Kamtibmas di Bandar Lampung

DAERAH

Gaktiblin personil, Sipropam Polres Tubaba Cek Inventaris Ranmor Dan Senpi Jajaran Polsek

DAERAH

Percepat Realisasi APBD Sejak Awal Tahun, Kemendagri Turun Langsung ke Kota Sorong

DAERAH

Profil Muriz Videografer dan Fotografer Jawa Timur

Bandar Lampung

Andi Surya; Peresmian GSG UMITRA Kampus B Ditandai Anugerah Award Pendidikan, Wanita Berprestasi dan Bazaar