Home / DAERAH / Jakarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:50 WIB

Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan”

JAKARTA : jarilampung.com–
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Baca Juga :  Puan: Penjabat Kepala Daerah Harus Kerja “All Out” Buat Rakyat

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca Juga :  9 Bulan Kepemimpinan, Bupati Egi Paparkan Deretan Capaian Strategis di HUT ke-69 Lampung Selatan: Dari Jalan Mulus hingga WTP ke-9

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelantikan Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab Tubaba

Bandar Lampung

Jaga Kebersihan Dan Keindahan Pantai, Kodim 0410/KBL Gandeng Komponen Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

Bandar Lampung

Geger ! Ditemukan Mayat Bayi di Sungai Way Tapus, Ini Kata Babinsa Koramil TBU

DAERAH

Babinsa Talesan Dampingi Tim Vaksinator Berikan Vaksin Kepada Murid SD

DAERAH

Firsada Pamit dengan 17 Prestasi Gemilang Menuju Masa Depan Kabupaten Tubaba

DAERAH

Babinsa Bagikan Masker Dan Himbau Warga Terapkan Protekes

DAERAH

Aksi Jumat Berkah, Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Nasi Kotak Gratis

Bandar Lampung

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung Bersama Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran