Home / DAERAH / Jakarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:50 WIB

Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan”

JAKARTA : jarilampung.com–
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Baca Juga :  Pemerintahan Lambar Melakukan Pembinaan Terhadap Penyuluh Agama

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca Juga :  Novriwan Jaya Serahkan SK PNS dan CPNS Tubaba

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tak Ada Lagi Rumah Reyot di 2026, Bupati Egi Tegas: Jangan Ada Pungli!

DAERAH

PWRI Rayakan HUT ke-63, Teguhkan Persatuan Demi Kesejahteraan Lansia Menuju Indonesia Emas 2045

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Indahnya Berbagi di Pondok Pesantren

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Apresiasi Peluncuran Buku Seri Kaldera Nusantara Dari Liwa Ke Suoh

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Sisrendal Binter TA 2022

DAERAH

Diduga Angin Puting Beliung Amuk puluhan Rumah Warga Tiyuh PJU

Bandar Lampung

TNI Kodim 0410/KBL Patroli di Sejumlah Titik Strategis Wilayah Kota Bandar Lampung

DAERAH

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang