Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:38 WIB

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Setda Pesawaran Ke Kejari Setempat

Lampung: jarilampung.com–
Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja hibah senilai Rp. 1.055.600.000,-, dan belanja perjalanan ziarah wali songo senilai Rp. 1.400.000.000,-, dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, pada Selasa (17/10/2023).

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pesawaran.

“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja hibah senilai Rp. 1.055.600.000,-, dan belanja perjalanan ziarah Wali Songo senilai Rp. 1.400.000.000,-, ke kantor Kejari Pesawaran melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji usai menyampaikan laporan pada Kamis (19/10/2023).

Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap anggaran di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran tersebut.

“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu bantuan hibah diberikan secara berturut-turut yaitu tahun anggaran 2021, kepada 20 penerima hibah tersebut telah mendapat bantuan hibah sebesar Rp. 570.200.000,- namun pada tahun anggaran 2022, 20 penerima hibah tersebut kembali menerima bantuan hibah sebesar Rp. 755.600.000,- dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 185.400.000,-, kemudian diduga terdapat laporan pertanggungjawaban palsu dan/atau fiktif yang disampaikan oleh penerima hibah, dimana laporan pertanggungjawaban dana bantuan hibah tahun anggaran 2021 disampaikan kembali untuk laporan pertanggungjawaban dana bantuan hibah tahun anggaran 2022, selain itu, dalam realisasi belanja hibah sebesar Rp. 300.000.000,- yang diberikan kepada penerima hibah yang tidak memenuhi syarat kriteria”, pungkas Seno Aji,

Baca Juga :  Sidang Pledoi Ustadz ZR Ditunda, PH Sayangkan Hakim Tolak Menghadirkan Saksi Ahli

Lebih jauh, sosok Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD yang dikenal low profil ini juga menjelaskan terkait modus operandi yang mengarah pada upaya intrik KKN untuk belanja perjalanan ziarah Wali Songo.

“Dalam belanja perjalanan ziarah Wali Songo, dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) senilai Rp. 1.400.000.000,- yang diikuti oleh 6 perusahaan peserta tender, terindikasi KKN melalui modus pengkondisian lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hal ini diperkuat dengan ditetapkannya PT. SIW sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp. 1.364.850.000,- yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu penurunan harga hanya berkisar 2,5% dari nilai HPS, kemudian dugaan pengkondisian proses tender juga terlihat dari jumlah peserta tender yaitu dari 6 peserta tender hanya PT. SIW yang menyampaikan harga penawaran (tender formalitas)”, imbuh Seno Aji.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan Personil Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan pihaknya menyimpulkan atas dugaan penyimpangan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan khususnya UU Tipikor.

“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, sosok yang karib disapa Seno Aji ini mengutarakan maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kantor Kejari Pesawaran.

“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan laporan masyarakat secara resmi terkait sejumlah dugaan KKN di Bagian Kesra Setda Pesawaran yaitu agar kiranya Kepala Kejari Pesawaran melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN tersebut, kemudian mengusutnya dengan tuntas”, tutup Seno Aji.

Sementara itu, bagian PTSP Kejari Pesawaran menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.

“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak”, terang Nova didampingi Kasubsi Intelijen. (*)

Berita ini 133 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kadis Pendidikan Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Dugaan Money Politik Caleg Ali Sopyan Kian Menguat, Takut Kena Masalah Warga Serahkan BB ke Panwaslu Tanjung Bintang

DAERAH

Patroli Malam, Piket Koramil 01/Laweyan Sisir Setiap Sudut Wilayah Kecamatan Laweyan

DAERAH

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

DAERAH

Ditanya Soal Nasi Kotak dan Snack Kotak Kabag Umum Tuba Lupa Ingatan

DAERAH

Kepala Tiyuh Pagar Dewa Dan Camat Berkerja Sama Dengan Dinkes Gelar Vaksinasi

DAERAH

Anggota DPRD Tubaba Idris Hadi Respon Keinginan Masyarakat Pembangunan Jembatan Alternatif Penghubung Tiyuh

DAERAH

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Resmi di Laporkan ke Polres