Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 5 November 2021 - 13:16 WIB

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Keempat orang warga tersebut ditangkap hari Kamis (04/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Rumah Makan Dua Putri, Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala.

“Empat orang warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AS (51), berprofesi wiraswasta, dan SO (26), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta YN (41), berprofesi sopir, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, dan NP (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/11/2021).

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Wilayah Jelang Nataru 2022, Dandim 0410/KBL Bentuk 1 Peleton Tim Patroli SS-SB

Lanjut AKP Wido, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 435 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan Tekab 308 dalam mengungkap perkara tindak pidana perjudian kartu remi jenis leng ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Bacagub Hanan Akan Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Lampung Utara

Informasi yang didapat bahwa di Rumah Makan Dua Putri yang berada di Kampung Astra Ksetra sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis leng.

“Saat petugas kami tiba disana, ternyata benar ada empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng, selanjutnya para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang”. jelas AKP Wido.

Saat ini empat warga tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (R)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Lakukan Giat KRYD Patroli Hunting, Ini Sasarannya

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Pembinaan Rutin Saka Wira Kartika Sanggar KH Agus Salim

Bandar Lampung

Tekan Penyebaran Covid 19 Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Dandim 0410/KBL Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

DAERAH

Pemkab Lambar Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik

Bandar Lampung

Percepat Herd Immunity, Koramil 410-01/Panjang Terus Gelar Vaksinasi

Bandar Lampung

Rajut Silaturahmi, DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama

DAERAH

Kemendagri Gelar Rakor, Tuntaskan Permasalahan Beasiswa Mahasiswa Papua