Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 5 November 2021 - 13:16 WIB

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Keempat orang warga tersebut ditangkap hari Kamis (04/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Rumah Makan Dua Putri, Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala.

“Empat orang warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AS (51), berprofesi wiraswasta, dan SO (26), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta YN (41), berprofesi sopir, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, dan NP (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/11/2021).

Baca Juga :  Diskominfo Lambar Membuka Kembali Pendaftaran Media Kerja Sama Tahun 2023

Lanjut AKP Wido, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 435 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan Tekab 308 dalam mengungkap perkara tindak pidana perjudian kartu remi jenis leng ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  BPN RI Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Dijadwalkan Kembali

Informasi yang didapat bahwa di Rumah Makan Dua Putri yang berada di Kampung Astra Ksetra sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis leng.

“Saat petugas kami tiba disana, ternyata benar ada empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng, selanjutnya para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang”. jelas AKP Wido.

Saat ini empat warga tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (R)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Alfanza Eka wijaya Atlit Catur Junior Balam raih Dua Emas dan satu perak

DAERAH

Belanja Hibah Instansi Vertikal dalam APBD Perubahan 2026 Lampung Selatan Jadi Perhatian Publik, Pemkab: Penganggaran Mengacu Ketentuan

DAERAH

Duka di Tengah Hari Raya Lebaran, Parosil Mabsus Sampaikan Belasungkawa Korban Kebakaran

Bandar Lampung

Launching Film BE-ling SMPN 17 Bandarlampung Tuai Apresiasi di Bandarlampung Expo

DAERAH

Pj.Bupati Tubaba terima penghargaan TTG Dari Tribun lampung award

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Distribusikan Bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024 Kepada Ponpes Darurohman

DAERAH

Kadin Undang Puan Hadiri Rapimnas