Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 5 November 2021 - 13:16 WIB

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Keempat orang warga tersebut ditangkap hari Kamis (04/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Rumah Makan Dua Putri, Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala.

“Empat orang warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AS (51), berprofesi wiraswasta, dan SO (26), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta YN (41), berprofesi sopir, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, dan NP (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/11/2021).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tubaba Patroli Blue Light Untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Lanjut AKP Wido, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 435 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan Tekab 308 dalam mengungkap perkara tindak pidana perjudian kartu remi jenis leng ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  BPS Lambar Adakan Pelatihan Membaca Data Statistik

Informasi yang didapat bahwa di Rumah Makan Dua Putri yang berada di Kampung Astra Ksetra sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis leng.

“Saat petugas kami tiba disana, ternyata benar ada empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng, selanjutnya para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang”. jelas AKP Wido.

Saat ini empat warga tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (R)

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah

Bandar Lampung

Bagikan Vitamin HB-Vit 500 Kepada Babinsa, Letkol Tri Arto Subagio : Terimakasih Bapak Kasad

DAERAH

PJ. Bupati Drs Qudrotul Ikhwan MM Hadiri Seremoni Pisah Sambut Komisioner BAZNAS

DAERAH

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Menggelar Patroli Skala Besar, Berikut Sasarannya

DAERAH

Dugaan Pungli Berkedok Sodakoh di SMPN 3 Jati Agung Mendapat Tanggapan Dinas Pendidikan Lamsel

DAERAH

PJ. Bupati Lambar terima Kunker DPR- RI KH.Ir.Abdul Jakim M.M.

DAERAH

Kapolres Pimpin Langsung Pelaksanaan Gelar Operasional Bulanan dan Anev Polres Tubaba Untuk Evaluasi Kinerja Jajaran

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Releas Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba