Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 5 November 2021 - 13:16 WIB

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Keempat orang warga tersebut ditangkap hari Kamis (04/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Rumah Makan Dua Putri, Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala.

“Empat orang warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AS (51), berprofesi wiraswasta, dan SO (26), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta YN (41), berprofesi sopir, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, dan NP (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/11/2021).

Baca Juga :  Bersama Satgas Covid-19, Serda Toto Susilo Imbau Masyarakat Pengguna Jalan Taati Prokes 5M

Lanjut AKP Wido, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 435 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan Tekab 308 dalam mengungkap perkara tindak pidana perjudian kartu remi jenis leng ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Rapat Persiapan Peringatan HUT ke 32

Informasi yang didapat bahwa di Rumah Makan Dua Putri yang berada di Kampung Astra Ksetra sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis leng.

“Saat petugas kami tiba disana, ternyata benar ada empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng, selanjutnya para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang”. jelas AKP Wido.

Saat ini empat warga tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (R)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danramil Dan Kapolsek Manyaran Ambil Apel Di SMA Muhammadiyah 2, Tekankan Kedisiplinan Dan Berikan Wawasan Kebangsaan

DAERAH

Kemendagri dan Perpamsi Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan PDAM, Sediakan Air Minum Aman dan Layak

DAERAH

Pemkab Tubaba Menerima Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Lampung

DAERAH

Kado Akhir Tahun Penuh Haru: 5.792 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Egi Dorong Birokrasi “Betik” di Lampung Selatan

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Apresiasi Warga Yang Melaksanakan Ronda

DAERAH

Lampung Selatan Menyala! Ribuan Warga Ramaikan Opening Lamsel Fest 2025 – Bupati Egi: Ini Celebration of Culture!

DAERAH

Lampung Selatan Raih Apresiasi Gubernur atas Penyelesaian 100 Persen Tindak Lanjut Pengawasan

DAERAH

DUKUNGAN PENUH GUBERNUR SUGIANTO SABRAN UNTUK M. ALFIAN MAWARDI MAJU SEBAGAI BUPATI KAPUAS