Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:19 WIB

Dampingi Ahli Waris Debitur KUR Bank Mandiri KCP Sidomulyo, DPP KAMPUD Minta Kepastian Hukum

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan pendampingan kepada warga terkait permasalahan program pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sidomulyo, untuk debitur atas nama Sugeng.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Sabtu (30/12/2023).

“Kita telah melayangkan surat resmi perihal permintaan klarifikasi dan kepastian hukum ke Bank Mandiri, Kantor Cabang Utama Bank Mandiri Laksamana Malahayati, di Kota Bandar Lampung, pimpinan Kantor AXA Mandiri dan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, dan kita juga telah bertemu dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, saudara Rizki yang didampingi oleh Branch Manager, saudari Maya, kemudian pihaknya menyampaikan sedang menunggu jawaban dari kantor AXA Mandiri”, kata Seno Aji.

Beliau melanjutkan bahwa dalam pertemuan tersebut DPP KAMPUD meminta adanya kepastian hukum terhadap status kredit debitur atas nama Sugeng yang saat ini telah tutup usia/meninggal dunia.

Baca Juga :  Pj Gubernur dan Pj Ketua TP PKK Sumsel Diberi Gelar Adat Suttan dan Ratu oleh Lembaga Adat OKU Timur

“Kita meminta pada pihak Bank Mandiri dan AXA Mandiri untuk segera memberikan kepastian hukum atas meninggalnya Debitur, karena sebelum peristiwa akad kredit KUR terjadi antara debitur dengan kreditur awalnya debitur Sugeng telah mengasuransikan pinjaman KUR tersebut ke AXA Mandiri dengan jenis pertanggungan jika debitur meninggal dunia maka pinjaman kredit KUR tersebut akan dilunasi oleh pihak ke-3 yaitu AXA Mandiri, kemudian almarhum telah membayar premi polis tersebut sebesar Rp. 600.000,-, namun saat ini setelah pinjaman disetujui, angsuran pinjaman berjalan dan debitur meninggal dunia, pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa premi asuransi jiwa terhadap pinjaman KUR atas nama debitur Sugeng telah dibatalkan sepihak oleh pihak AXA Mandiri, tentunya hal ini dinilai telah merugikan debitur dan para ahli warisnya, dan diduga menyimpangi aturan yang berlaku, maka jika pihak Bank Mandiri bersama AXA Mandiri tidak segera memberikan kepastian hukum, kita akan melakukan upaya hukum lainnya”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.

Baca Juga :  TNI dan Polri Melaksanakan Program Strategis Nasional Swasembada Pangan 2025

Untuk diketahui bahwa DPP KAMPUD telah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Bank Mandiri, KCP Sidomulyo, Rizki yang didampingi oleh Branch Manager, Maya pada hari Jumat (29/12/2023).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu jawaban kesimpulan dari pihak ketiga yaitu AXA Mandiri asuransi,

“Kami akan memberikan jawaban resmi baik lisan dan tertulis Pak, tapi Kami sedang menunggu jawaban kepastian dari pihak ketiga yaitu Kantor AXA Mandiri, harapannya kepada Bapak Seno Aji untuk membantu memfollow up kepada pihak AXA Mandiri melalui Bapak Ramadhan”, jelas Maya sebagai Branch Manager Bank Mandiri KCP Sidomulyo. (*)

Berita ini 212 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ops Pekat Krakatau 2025, Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Ancaman Kekerasan  

DAERAH

Polres Tubaba terima Penghargaan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Lampung

DAERAH

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Tubaba

DAERAH

Peluncuran Distribusi Logistik Pilkada, M. Firsada Pastikan Kebutuhan Pemilu Terpenuhi

DAERAH

Polres Tubaba Lakukan pengawasan dan Pelayananan, Kepuasan Pengunjung saat Jam Besuk Tahanan

DAERAH

GNPK-RI Laporkan Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikor LHP BPK Tulang Bawang TA 2017 ke Ditipidkor Bareskrim Polri

DAERAH

Asisten III Pemkab Lampung Utara Terpilih Nakodai DPD Perhiptani

DAERAH

S. Ramelan Ditetapkan Sebagai Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung