Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:20 WIB

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam Tokko korban, Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta,

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan bungkam terkait Proyek Drainase 1,4 Milyar Pasar Unit II Tulang Bawang

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung “Pak Jadi”, terang Kapolsek Rabu 21 Februari 2024.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban sedang mengecek CCTV yg berada di dalam Toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil Uang yang berada di laci meja kasir tersebut kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman Cctv pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Mr. Kim Master of Ceremony asal Cilegon

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.*(A)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

WALHI Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pemilik CV. Pagar Gunung

DAERAH

Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

DAERAH

Pj Bupati Lambar Dorong Peran Aktif NU dalam Membangun Kemajuan Umat.

DAERAH

Rumah Warga Tiyuh Penumangan Ambrol Saikuddin Respon Cepat

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Dapat Penghargaan dari Gubernur Lampung

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Nilai Budaya Sekura Cakak Buah Kobarkan Kebersamaan Masyarakat

DAERAH

OJK bersama Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal

DAERAH

Wabub Lampura Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Penderita Stroke di Desa Bumi Nabung