Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 10 September 2021 - 16:32 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial TH (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria ini ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Bujung Dewa kembali Salurkan BLT DD Bulan April

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kalapas Kelas I Sukamiskin Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII, Ini Laporannya

Ia menambahkan, menurut pengakuan dari pria yang berhasil ditangkap bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bersama Tuhan Menyerbu Dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli dan Sosialisasi di Daerah Rawan Karhutla

DAERAH

Calon Pemimpin Perumda Tirta Jasa Diuji Integritas dan Kepemimpinan

DAERAH

Babinsa Terus Berikan Pendampingan Dalam Setiap Kegiatan Vaksinasi

Bandar Lampung

Karya Bakti Satkowil TNI, Koramil 05/TKP Laksanakan Bersih Lingkungan dan Grebek Musholla Al Abror

DAERAH

Ungkap Dua Laporan Polisi Kasus Curas, Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Satu Orang Pelaku

DAERAH

Maling Motor di komplek Pertokoan di Pasar Mulya asri : Pelaku 1 orang ditangkap dan 1 orang DPO

DAERAH

Tarumatik Akan Selalu Terulang Mukarim Laporkan Pengeroyokan Ke APH