Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:11 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial NMT (26), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kec. Petokan Kota jakarta.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di Jl. Cikajang Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kec. Petokan Kota jakarta.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Kamis (27/6/2024) kemarin sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU H.Tosira, S.H., M.H, Jumat (28/06/24)

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dimana berhari-hari diajak Menginap dikamar hotel berdua dengan pelaku disekitar stasiun gambir dengan alasan menunggu panggilan pekerjaan.

Baca Juga :  Koramil 02/Banjarsari Bersama Elemen Masyarakat Bahu-membahu Selesaikan Sasaran Fisik TMMD

Kronologi kejadian pada Korban RM (17), Pada hari sabtu tanggal 25 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 07.00 Wib, korban dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenal via media sosial Facebook dengan akun Kang Putra Xlite (mengaku bernama NMT, saat itu pelaku mengajak korban ke jakarta mencari pekerjaan.

Lebih lanjut kata kasat” kemudian pelaku mengajak korban pergi ke Jakarta Pusat, selama korban dijakarta korban diajak Menginap dikamar hotel berdua dengan pelaku, korban lupa dengan apa yang telah terjadi pada dirinya dan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya selama 4 hari.

Kemudian korban menghubungi keluarga yang tinggal di daerah tanggerang an. Nurdin, untuk meminta tolong supaya dijemput kemudian sdr Nurdin berupaya korban hingga akhirnya Korban ditemukan, setelah ditemukan Nurdin menghubungi saudaranya Ripai untuk dijemput dan dibawa pulang ke Lampung.

Baca Juga :  Pj Bupati Nukman Sebut Budaya Pesta Sekura Cakak Buah Masuk Event Nasional. Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M mengatakan budaya warisan nenek moyang khas Lampung Barat budaya pesta sekura cakak buah menjadi agenda event Nasional. Demikian disampaikan Pj Bupati Lampung Barat saat mengikuti langsung kemeriahan halal bihalal Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit yang dikemas dalam pesta sekura cakak buah, Kamis 11 April 2024. "Lampung Barat ini sudah memiliki dua event Nasional yang diakuin oleh Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kebudayaan yakni sekura cakak buah dan Festival Sekala Bekhak," terangnya. Dirinya mengungkapkan hal tersebut tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Lampung Barat mengingat tidak setiap daerah memiliki budaya tergolong envent Nasional. "Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh kegiatan sekura cakak buah ini yang memang merupakan budaya warisan dari zaman ke zaman," tuturnya. Ia meminta kepada lapisan masyarakat Lampung Barat agar tetap melestarikan warisan budaya nenek moyang sekura cakak buah dan menjaga tatakerama keindahan budaya yang hanya ada di bumi beguai jejama sai betik ini. "Kita tunjukkan tatakerama keindahan budaya kebanggan kita ini dengan cara menjaga pakaian dengan sopan, jangan meminta-minta di jalur jalan dengan alesan mengamen," terangnya. "Identiknya sekura inikan ngelimuk (mengumpulkan sampah) jadi kalo sekura membawa pohon-pohon itulah sekura jangan dimarah-marah, tapi sekuranya juga jangan buang sampah sembarangan. Bawa golok, pedang boleh tapi jangan dicabut-cabut," sebutnya. Sebab, dikatakan Nukman mengingat pesta budaya sekura cakak buah sudah masuk dalam event Nasional maka secara otomatis dipantau langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. "Karena ini adalah event Nasional maka akan kita liput terus setiap kegiatan-kegiatan untuk kita laporkan ke pihak Kementerian sebab akan menjadi penilaian bagi mereka," jelasnya. "Puncaknya akan kita lakukan pada kegiatan Festival Sekala Bekhak nanti inyak Allah di bulan 6 mendatang," tutu Nukman.

Selama korban pulang ke rumah, korban selalu dihubungi oleh Pelaku dan dimintai sejumlah uang dan pulsa dengan disertai ancaman bahwa pelaku akan menyebarkan poto-poto berikut Video korban yang ada pada pelaku,” terang Kasat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan NMT sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.*(A)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Virgian Arsito, Berawal dari hobi Kini Jadi Fotografer dan Content Creator

DAERAH

Parosil Minta Sekolah SMA, SMK Sederajat di Lampung Barat Jalankan Program Gubernur

DAERAH

PUPR Tuba Kembali Lagi Rombak Lapen Gg.Latif Saleh Kecamatan Menggala

DAERAH

Gereja Gelar Perayaan Paskah, TNI-Polri Ngadirojo Siap Berikan Pengamanan

DAERAH

Ada Apa Babinsa Kelurahan Setabelan Sambangi Lurah Pasar, Ini Jawabannya

DAERAH

Adanya Persekongkolan di Dinas PUPR Tubaba, JERAT Temukan Kejanggalan Proses Pengadaan

DAERAH

PJ Bupati Lambar Nukman Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Warganya Tewas Diterkam Harimau

DAERAH

Presiden RI Pantau Langsung Penyaluran BLT Minyak goreng