Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 November 2023 - 18:28 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat terus Buru pelaku Curat

Tubaba: jarilampung.com–
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) FN (23) warga kampung gunung batin udik Kabupaten Lampung Tengah , Rabu (22/11/2023).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Retno Puspita Anggraeni , 31 Thn , Ibu rumah tangga, alamat tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Dailami. CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K menerangkan bahwa benar Satreskrim telah kembali melakukan ungkap kasus curat di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat dan mengamankan seorang pelaku berinisial FN (23).

Lanjut kata Kasat awal kejadian yaitu Pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An. INDRIYANI yang di lakukan oleh pelaku yang tidak di kenal dengan cara pelaku masuk ke dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir di teras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Lambu Kibang

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti .

Atas laporan tersebut, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka FN dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di kampung Gunung batin udik.

Baca Juga :  Kunjungan di Markas Koramil 410-04/TKT, Dandim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Prajurit, PNS dan Persit

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI, dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Menegaskan tidak ada peluang bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat di kabupaten Tulang Bawang Barat” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba bersama Polsek Tumijajar Bergerak Cepat: Akses Jembatan Way Kali Nuri Putus

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Liwa

DAERAH

Dinas Peternakan: Capaian Ternak Khususnya Sapi di Kab Tubaba Saat Ini 23700

DAERAH

Babinsa Koramil 11/Manyaran Pantau Penerapan Protekes Dalam Pelaksanaan PTM

DAERAH

DPRD Tubaba Melakukan Reses di Tiyuh Panaragan Jaya Utama

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Bandar Lampung

Klaim Identitas Objek Perkara Salah, PT HIM Dianggap Kehabisan Akal

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Hewan Ternak