Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 November 2023 - 18:28 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat terus Buru pelaku Curat

Tubaba: jarilampung.com–
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) FN (23) warga kampung gunung batin udik Kabupaten Lampung Tengah , Rabu (22/11/2023).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Retno Puspita Anggraeni , 31 Thn , Ibu rumah tangga, alamat tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Dailami. CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K menerangkan bahwa benar Satreskrim telah kembali melakukan ungkap kasus curat di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat dan mengamankan seorang pelaku berinisial FN (23).

Lanjut kata Kasat awal kejadian yaitu Pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An. INDRIYANI yang di lakukan oleh pelaku yang tidak di kenal dengan cara pelaku masuk ke dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir di teras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Paddle Board Ramaikan Olahraga Air di sejumlah Destinasi Wisata Kab Tubaba

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti .

Atas laporan tersebut, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka FN dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di kampung Gunung batin udik.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Penawartama, Berikut Pesan Yang Disampaikan Kapolres Tulang Bawang

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI, dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Menegaskan tidak ada peluang bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat di kabupaten Tulang Bawang Barat” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Ramadan 1443 H, Ini Tujuannya

DAERAH

Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Desak Pansel Dan Bupati Tidak Pilih Calon Sekda Bermasalah

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Menggelar Bakti Sosial “Jum’at Berbagi”

DAERAH

Kecamatan Pagar Dewa Adakan Musrenbang Tahun 2022

DAERAH

Kader Golkar Jalan Sehat Bersama Masyarakat Dalam Rangka Memperingati HUT Partai Golkar ke- 58

DAERAH

Pastikan Pelayanan Maksimal Untuk Pemudik, Kapolres Tubaba Imbau Warga Persiapkan Mudik Dengan Matang

Bandar Lampung

Beri Rasa Nyaman, Babinsa Koramil 410-02/TBS Dampingi Warga Binaan Ikuti Vaksinasi