Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 November 2023 - 18:28 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat terus Buru pelaku Curat

Tubaba: jarilampung.com–
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) FN (23) warga kampung gunung batin udik Kabupaten Lampung Tengah , Rabu (22/11/2023).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Retno Puspita Anggraeni , 31 Thn , Ibu rumah tangga, alamat tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Dailami. CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K menerangkan bahwa benar Satreskrim telah kembali melakukan ungkap kasus curat di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat dan mengamankan seorang pelaku berinisial FN (23).

Lanjut kata Kasat awal kejadian yaitu Pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An. INDRIYANI yang di lakukan oleh pelaku yang tidak di kenal dengan cara pelaku masuk ke dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir di teras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Propam Polda Lampung Gelar Gaktibplin di Polres Tubaba, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti .

Atas laporan tersebut, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka FN dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di kampung Gunung batin udik.

Baca Juga :  Terapkan Kurikulum Merdeka P5 SMP Daarul Qudwah Gandeng Radio Swara Praja 98,6 FM

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI, dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Menegaskan tidak ada peluang bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat di kabupaten Tulang Bawang Barat” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Membuka Jambore Cabang Ke- IV Tahun 2024

Bandar Lampung

SMPN 17 Bandarlampung Sukses Gelar Pelepasan dan Penyerahan Peserta Didik Kelas 9

DAERAH

Berduka untuk Korban Semeru, Puan: Kebutuhan Warga Terdampak Harus Jadi Prioritas

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika di Dente Teladas

Bandar Lampung

Dukung KBM di Wilayahnya, Koramil 410-02/TBS Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar SD

Bandar Lampung

Kompak, TNI Polri Bersama Komponen Masyarakat Laksanakan Jum’at Bersih di Wihara Bodhisatthva

DAERAH

Dengan Penuh Perhatian Babinsa, Siswa SD Ini Berani Di Vaksin

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025