Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 7 November 2024 - 19:37 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Pria Dewasa Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali terduga Pria Dewasa Bandar narkotika jenis shabu dan Extacy di sebuah perkebunan yang terletak di Tiyuh Penumangan Kec.Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa ( 05/11/2024 ) Pagi.

“Terduga pelaku inisial SR (48) pria asal Kel. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat 0,85 gr, 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 20 butir, 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 17 butir, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 64 bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital merk ming hech mini, Uang tunai sebesar Rp. 750.000, 4 (empat) buah Korek api gas, 1 (satu) buah pirex kaca yang dilapisi aluminium foil, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya jaya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bonk).” Ujar Jepri.

Baca Juga :  ANTISIPASI TAHANAN KABUR, KAPOLRES TUBABA CEK KEAMANAN SEL

Penangkapan terhadap terduga Pelaku SR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan Extacy atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menangkap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas. “Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri “Terduga Pelaku SR dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampura Menggelar Rakor Persiapan HUT ke- 77 Tahun 2023

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, Srikandi Polri Jadi Garda Terdepan Upacara

DAERAH

Polisi Ciduk Maling Projektor dan mesin Printer Komputer Sekolah SD Negeri 23 Tumijajar

DAERAH

HELAU Berbuah Apresiasi Kemendagri, Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

DAERAH

Cegah Terjadinya Balap Liar Polres Tulang Bawang Barat Dan Polsek Tulang bawang Tengah Patroli KRYD

DAERAH

Kunjungan Kerja Kapolres Tulang Bawang Barat Ke Polsek Gunung Agung

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Harus Menjalankan Empat Poin Program Arahan Gubernur Lampung

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Latihan Bela diri Polri untuk Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026