Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 7 November 2024 - 19:37 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Pria Dewasa Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali terduga Pria Dewasa Bandar narkotika jenis shabu dan Extacy di sebuah perkebunan yang terletak di Tiyuh Penumangan Kec.Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa ( 05/11/2024 ) Pagi.

“Terduga pelaku inisial SR (48) pria asal Kel. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat 0,85 gr, 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 20 butir, 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 17 butir, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 64 bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital merk ming hech mini, Uang tunai sebesar Rp. 750.000, 4 (empat) buah Korek api gas, 1 (satu) buah pirex kaca yang dilapisi aluminium foil, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya jaya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bonk).” Ujar Jepri.

Baca Juga :  Parosil: ASN Harus Jadi Pilar Pencapaian Asta Cita

Penangkapan terhadap terduga Pelaku SR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan Extacy atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menangkap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas. “Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri “Terduga Pelaku SR dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

MEGA TABLIGH AKBAR! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij’tima Indonesia Berdoa

DAERAH

Kepulangan 206 Jamaah Haji Asal Lampung Barat Disambut Haru Wabup Mad Hasnurin dan Pihak Keluarga

DAERAH

Momen HUT Ke 1 LSM Trinusa Tubaba Gelar Bhakti Sosial

DAERAH

Jelang Ajang Balap Motor di Tubaba Kapolres Pimpin Rakor Pemantapan Tubaba Drag Bike Championship 2025

DAERAH

Bawaslu Audiensi Dengan Polres Tubaba Perkuat Sinergitas

Bandar Lampung

Kapolda Tekankan Netralitas dan Sinergitas TNI-POLRI Dalam PemiluKada 2024

DAERAH

Pemkab Lambar Membahas Evaluasi dan Perencanaan Kerja Sambil Ngupi Bebakhong

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Toko Inflasi TPID SIGER MART di Kecamatan Tanjung Karang Barat