Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:51 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Pria dan Wanita Pengedar Narkotika Jenis Extacy di Kecamatan Way Kenanga

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Satu Orang Pria dan Wanita Di jalan tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Extacy.

Terduga Pelaku Pria berinisial EW (29) Warga Desa agung jaya Kec. Banjar margo Kab. Tulang Bawang dan wanita berinisial S (34) Warga Tiyuh Kagungan ratu Kec.Tulang bawang udik Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat selaku pengedar narkotika jenis Extacy, Yang diamankan Pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan Ke Kejari Padang Panjang

“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 2 (dua) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih beserta kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna hitam Lis merah berikut kunci kontak,” ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dapat Kejutan di HUT Ke-79 TNI, Dandim 0410/KBL Ucap Terimakasih

Setelah melakukan Pendalaman dan mengetahui lokasi serta keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung mengamankan terduga kedua Pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Selanjutnya kedua Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku EW dan S dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” *(A)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Safari Ramadhan di Way Tenong, Parosil Mabsus Indahkan Usulan Masyarakat Perbaiki Jalan Putus

DAERAH

Masyarakat Laporkan Dugaan Mark-uP Pembangunan Saluran Drainase Pasar Unit II ke Kejari

DAERAH

Jaga Tubuh Ideal Polres Tubaba Giatkan Program Pengendalian Berat Badan

DAERAH

Wabub Lampura Hadiri Kegiatan Pelepasan dan Memeriahkan Jalan Sehat Bersama Masyarakat

DAERAH

Ops Sikat Krakatau 2024, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Menerima Penyerahan Satu Buah Senpi Rakitan

DAERAH

Cegah Omicron Jelang Nataru, Polres Tulang Bawang Semakin Giat Lakukan Patroli Samapta Presisi

DAERAH

Lapor KOMNAS HAM RI, DPP KAMPUD: Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Dinilai Langgar HAM Blokir 26 SHM

DAERAH

Balita 10 Bulan Korban LakaLantas, Ayah Kandungnya Minta Polres Kab Tubaba Agar Terduga di Proses