Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Amankan Pemuda Diduga Geng Motor Bawa Senjata Tajam

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan Satu orang Pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor yang sedang melakukan konvoi di jalanan dengan membawa senjata tajam di Jalan Tiyuh Bandar Dewa Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku berinisial MI (20) warga Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah di amankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. membenarkan pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti, Kamis (19/06/2025).

Baca Juga :  Pj. Sekda Bayana Lantik 28 Pejabat Fungsional

Penangkapan ini dilakukan, Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada rombongan geng sepeda motor yang membawa sajam dan sudah diamankan oleh warga masyarakat Tiyuh Bandar Dewa sebanyak 6 (enam) orang.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas salah satu orang pemuda inisial MI membawa senjata tajam berjenis samurai pedang, keenam orang tersebut kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diamankan dan segera di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat : Rumah Singgah Pasien Diutamakan, Perbaikan Gedung Asrama dipersiapkan

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (Satu) buah Sajam Berjenis Samurai Pedang berwarna Hitam Silver.

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IM sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Ipda
Fajar Adi Putra.

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat,” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Guru SMPN 03 Siap Menempuh Kehidupan Baru

DAERAH

Kompak…!!! TNI-POLRI Bersama FKPPI 1135 Surakarta Bagi-bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

DAERAH

”Cegah Covid-19” Babinsa Manahan Gencar Cek Sarana Prokes di Tempat Wisata

DAERAH

Puan: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

DAERAH

Tertibkan Prokes Covid-19 Babinsa Kelurahan Jajar Sambangi Bank Mandiri Surakarta

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pam dan Pos Yan Ketupat Krakatau 2023, Pastikan kesiapan Personilnya

Bandar Lampung

Pembinaan Teritorial, Babinsa Serda Nora Mirta Beri Motivasi Kepada Tim Sepak Bola di Wilayah Binaan

DAERAH

Parosil Mabsus Hadir Menjawab Ketakutan Masyarkat BNS Yang Akan Diturunkan Dari Wilayah TNBBS.