Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Amankan Pemuda Diduga Geng Motor Bawa Senjata Tajam

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan Satu orang Pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor yang sedang melakukan konvoi di jalanan dengan membawa senjata tajam di Jalan Tiyuh Bandar Dewa Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku berinisial MI (20) warga Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah di amankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. membenarkan pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti, Kamis (19/06/2025).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-05/TKP Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian

Penangkapan ini dilakukan, Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada rombongan geng sepeda motor yang membawa sajam dan sudah diamankan oleh warga masyarakat Tiyuh Bandar Dewa sebanyak 6 (enam) orang.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas salah satu orang pemuda inisial MI membawa senjata tajam berjenis samurai pedang, keenam orang tersebut kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diamankan dan segera di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tubaba Bersama Pemda dan Petani Jagung Panen Raya

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (Satu) buah Sajam Berjenis Samurai Pedang berwarna Hitam Silver.

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IM sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Ipda
Fajar Adi Putra.

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat,” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gencar Menggelar Suntik Vaksin Bagi Pelajar dan Masyarakat

DAERAH

Pelantikan Peratin di Kecamatan Way Tenong dan Sumber Jaya

Bandar Lampung

Rayakan Idul Adha 1444 H, Kodim 0410/KBL Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Sesama

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Kelurahan Banjarsari Dalam Monitoring Dan Evaluasi Satgas Jogo Tonggo

DAERAH

Umat Kristiani Jatisrono Rayakan Paskah, Koramil Dan Polsek Amankan Tempat Ibadah

Bandar Lampung

ANDI SURYA CUP 2023 Pagi Ini Resmi Dibuka di Global Surya Islamic School (GSIS)

DAERAH

Tingkatkan Soliditas Dan Sinergitas, TNI-Polri Surakarta Gelar Apel Bersama

DAERAH

Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara, Lapas Kotaagung Gelar Upacara Harkitnas ke-118