Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Amankan Pemuda Diduga Geng Motor Bawa Senjata Tajam

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan Satu orang Pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor yang sedang melakukan konvoi di jalanan dengan membawa senjata tajam di Jalan Tiyuh Bandar Dewa Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku berinisial MI (20) warga Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah di amankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. membenarkan pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti, Kamis (19/06/2025).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri Semester I TA. 2024

Penangkapan ini dilakukan, Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada rombongan geng sepeda motor yang membawa sajam dan sudah diamankan oleh warga masyarakat Tiyuh Bandar Dewa sebanyak 6 (enam) orang.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas salah satu orang pemuda inisial MI membawa senjata tajam berjenis samurai pedang, keenam orang tersebut kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diamankan dan segera di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Kasat Intel Polres Waykanan Sambangi Sekretariat FPII Lampung

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (Satu) buah Sajam Berjenis Samurai Pedang berwarna Hitam Silver.

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IM sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Ipda
Fajar Adi Putra.

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat,” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komisi IV Lampung Selatan : Mutasi Guru Seharusnya Memperhatikan Kebutuhan/Kondisi

Bandar Lampung

Peringati HUT TNI Ke-77, TNI-POLRI Dan Masyarakat Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersihkan Pasar Pasir Gintung, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten

Bandar Lampung

Bacagub Hanan Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Relawan Kami Gibran

DAERAH

Pemerintahan Kab Tubaba,Objek wisata mulai di buka Lagi

DAERAH

Musorkab IV, Bupati Parosil: Harus Menjadi Momentum Kebangkitan Olahraga Bukan Hanya Seremonial

Bandar Lampung

Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Kodim 0410/KBL Bagikan Sembako dan Santunan Kepada Ponpes dan Panti Asuhan

DAERAH

Orang Tua Ehan,Siswa yang di keluarkan dari SDN 09 Datangi Disdik Tubaba