Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Amankan Pemuda Diduga Geng Motor Bawa Senjata Tajam

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan Satu orang Pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor yang sedang melakukan konvoi di jalanan dengan membawa senjata tajam di Jalan Tiyuh Bandar Dewa Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku berinisial MI (20) warga Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah di amankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. membenarkan pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti, Kamis (19/06/2025).

Baca Juga :  Serka Danang Aktif Berikan Himbauan Prokes Covid-19 Dimasa PPKM Level 1 di Wilayah Binaan

Penangkapan ini dilakukan, Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada rombongan geng sepeda motor yang membawa sajam dan sudah diamankan oleh warga masyarakat Tiyuh Bandar Dewa sebanyak 6 (enam) orang.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas salah satu orang pemuda inisial MI membawa senjata tajam berjenis samurai pedang, keenam orang tersebut kemudian di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diamankan dan segera di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Jelang Pembukaan Forum Parlemen Dunia, Puan Nonton MotoGP di Mandalika

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (Satu) buah Sajam Berjenis Samurai Pedang berwarna Hitam Silver.

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IM sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Ipda
Fajar Adi Putra.

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat,” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Seorang Pelaku Judi Togel Online ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Lat Pra Jelang Ops Zebra Krakatau 2022

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

DAERAH

Puan Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat

DAERAH

Pemerintahan Kab Tuba Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan Melalui Dinas Perikanan

DAERAH

Bupati Hadiri Pelantikan 6 (enam) Peratin di dua Kecamatan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Dapat Penghargaan dari Gubernur Lampung

DAERAH

Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Rekrutmen Calon Linmas