Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:38 WIB

PJ.Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

LAMSEL: jarilampung.com–– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Seperti diketahui, program pemutihan PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.

Baca Juga :  Wawan Irawan, Anggota DPRD Tubaba, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.

Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa

“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya.

Baca Juga :  Sepransyah Kepala Tiyuh Lesung Bakti Terpilih Resmi Telah di Lantik

Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan suksesnya program pemutihan ini, kita optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Intji Indriati.

Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (*)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolda Lampung Ambil Alih Penyelesaian Kasus Konflik Pertanahan 5 Keturunan dengan PT HIM

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Melalui Diskoperindag Akan Adakan Kegiatan Hari Koprasi

DAERAH

Tim Kerja Pemenangan Bacagub Hanan Berbela Sungkawa Atas Berpulangnya Ibu Hj. Asmara Lela Binti HM Rais

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

DAERAH

Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental.

Bandar Lampung

Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-03/TBU dan Puskesmas Bakung Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Bersama Damkar Serta Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran di Rumah Warga