Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 21 Juli 2025 - 19:29 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak

Tubaba: jarilampung.com——-
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Tiyuh Balam Jaya, Kec. Way Kenanga, Kab Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat, tanggal 10 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial JO (18) Wiraswasta ,Warga Tiyuh Balam Jaya Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/170/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 07 Juli 2025.

Kronologis Kejadian pada Korban MTA (16), Pelajar, Tiyuh Balam Asri RT , Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula laporan dari pelapor KI (tante korban), pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, orang tua korban diberitahu oleh wali kelas korban EA terkait adanya video asusila yang tersebar di media online sekolah dan menampilkan korban.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat

Setelah dikonfirmasi kepada korban, diketahui bahwa pelaku yang merupakan pacar korban, telah melakukan bujuk rayu dan merekam video tak senonoh korban melalui video call WhatsApp. Video tersebut kemudian dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku, termasuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali di rumah pelaku.

Setelah korban menolak permintaan pelaku pada akhir bulan Mei 2025 dan memutuskan hubungan, video tersebut kemudian tersebar di media. Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Julianto tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Takziah dan Kirim Doa di Rumah Duka Alm Hj. Asmara Lela, Bacagub Hanan Ucapkan Terimakasih Atas Doa Kepada Almarhumah

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan Jo sebagai tersangka.” Pungkasnya

Kepada tersangka, Pasal yang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Kasat Reskrim Polres Tubaba, mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap anak, baik dalam pergaulan langsung maupun aktivitas di media sosial.” Tutup H.Tosira, S.H., M.H. *(A)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korp Raport Masuk Satuan dan Purna Tugas

Bandar Lampung

Cegah Warga dari Penyakit DBD dan Malaria, Babinsa Serka Usmawan Bersama Pihak Terkait Lakukan Fogging

Bandar Lampung

Kunjungan Silaturahmi, Forum HKm dan Pengajian Muslimat NU Tanggamus Dukung Bacagub Hanan

Bandar Lampung

Kesiapan Vaksinasi Covid-19 Keliling Bandar Lampung Upaya Penekanan Penyebaran Covid-19

DAERAH

Pj Bupati Lampung Barat, Provinsi Lampung Drs. Nukman M.M mengapresiasi program KBB

DAERAH

Kadis Pendidikan Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Puan Apresiasi Sejarah Baru Kepengurusan PBNU Akomodir Perempuan

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Vaksinasi Untuk Warga dan Pelajar Wilayah Binaan