Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:51 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pemuda Nyambi Jadi Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial AP (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Sabtu (16/10/2021), pukul 21.00 WIB, di sebuah warung di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, karena nyambi sebagai bandar narkotika.

“Sabtu malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di sebuah warung di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (21/10/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, tabung kaca pyrex, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), alat hisap sabu (bong), dua buah plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, kantong kain warna hitam, beberapa lembar kertas bukti transfer, dompet berwarna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 780 ribu.

Baca Juga :  DPRD Kab Tubaba Menggelar Paripurna Pengesahan (5) Raperda

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Kelurahan Pajang Pelopori Kerja Bakti Bersama Warga

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, ada seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, bong, pyrex, plastik klip kosong, dan uang tunai,” jelas AKP Anton.

Saat ini pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar”. Terangnya.(R)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Oknum Kanit Reskrim Polsek Benai Diduga Lepas Pelaku

DAERAH

Memasuki Semester II Tahun Anggaran 2023, Kemendagri Terus Dorong Daerah Percepat Realisasi APBD

DAERAH

Pengajian dan Doa Bersama Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 H

DAERAH

Menjelang Hari Raya Idul Adha Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Sidak ke Pasar

DAERAH

Patroli Malam, Duet TNI-Polri Giriwoyo Ajak Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Full Senyum..!!Serma Puri Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah: Bapenda dan Samsat Perlu Maksimalkan Pengeloaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor