Home / DAERAH / Lampung Barat

Rabu, 19 November 2025 - 19:16 WIB

Parosil Mabsus Menyayangkan Kepsek Tersandung Penipuan Revitalisasi, Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Lambar: jarilampung.com–
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyayangkan atas adanya isu permasalahan penipuan revitalisasi yang terjadi terhadap 46 kepala sekolah diwilayahnya. Atas kekecewaan itu ia memerintahkan Inspektorat yang merupakan instansi pengawas internal penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera melakukan pemeriksaan guna mengklarifikasi dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Seperti diketahui, maraknya isu 46 kepala sekolah TK dan SD di Lampung Barat menjadi korban penipuan berkedok program revitalisasi oleh salah satu oknum yang mengaku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurut Parosil Mabsus, semestinya hal ini tidak terjadi jika kepala sekolah dalam mengajukan program revitalisasi dapat mematuhi aturan pedoman dan ketentuan terkait bantuan revitalisasi.

“Berdasarkan hasil rakor seluruh kepala daerah se-Indonesia dengan Kemendikdasmen dan DPR RI Komisi 10 minggu kemarin, bahwa alur untuk mendapatkan revitalisasi adalah pengolahan data sasaran revitalisasi berdasarkan data cut-off 31 Oktober 2025, penentuan prioritas awal sasaran revitalisasi oleh Pemerintah Daerah 13-30 November 2025, pemilihan calon penerima revitalisasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 14-01 Desember 2025, kemudian pengecekan data yang diusulkan Pemerintah Daerah oleh pusat 21 November 2025 – 20 Desember 2025,” jelas Parosil Mabsus.

Baca Juga :  Hari Libur, Objek Wisata Tak Luput Dari Operasi Yustisi Petugas Gabungan

“Tidak ada program pemerintah pusat untuk bantuan revitalisasi pendidikan tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena data di input dari Dapodik yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/kota,” sambungnya.

“Artinya jika kita lihat dari prosedur dan linimasa pengajuan program bantuan revitalisasi 2026 memang ada yang janggal,
sangat disayangkan jika masih ada kepala sekolah yang tergiur dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan dan prosedur,” tambahnya.

Kepala Daerah yang background guru itu menjelaskan, program revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dengan memperbaiki dan mengembangkan sarana serta prasarana sekolah, serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel dan Babel

Program ini mencakup rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium, serta pembaruan kurikulum dan peningkatan kompetensi guru. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, aman, dan kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan masa depan.

Ia mengakui program bantuan revitalisasi tersebut memang membawa perubahan positif, kendati demikian dirinya meminta kepada seluruh ASN wilayah Lampung Barat agar dalam mengajukan berbagai program bantuan harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Inspektorat segera lakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi dan memberikan arahan serta pembinaan. Jangan sampai hal serupa terulang kembali,” tutup Parosil Mabsus.(*)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Seruan Keadilan untuk Maryani Menggema di Pengadilan Negeri Menggala

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 01/Laweyan Dampingi Petani Tanam Padi

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Bersama BIN Adakan Vaksinasi Massal

DAERAH

Masyarakat Pengguna Jalan Mengeluhkan Material Pengerjaan Drainase Terhampar di Badan Jalan

DAERAH

Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek TPS

DAERAH

Diduga Tidak Ada Pemberitahuan E-Tilang, Kinerja Dirlantas Polda Lampung Dipertanyakan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Catat Tanggal dan Tujuannya

DAERAH

Satlantas Polres Kab Tulang Bawang Pasang Dua Banner Imbauan di Jalan Lintas PT BNIL