Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pria Paruh Baya,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com—–
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang Pria paruh baya karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu Sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang barat, pada hari Rabu Tanggal 7 Januari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB.

Tersangka berinisial EP (46) Warga Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Anggota Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh Gunung Terang saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ucapnya. Jumat (16/01/26)

Baca Juga :  Perkara Perusakan Papan Bunga, DPD KAMPUD Lamtim Dampingi Masyarakat Adat Kirim Petisi Ke PN Sukadana

Lebih lanjut terang AKP Samsi, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi lakban berwarna hitam seberat 0,34 Gram, 5 (lima) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah wadah kaleng merk vivan, 1 (satu) buah wadah kaca yang didalamnya berisi 87 klip kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) unit handphone vivo y 1902 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-0/Panjang Respon Cepat Laporan Masyarakat

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukum paling lama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Kepada ASN Tahun Anggaran 2025

Bandar Lampung

Ketua PWI Berharap Kepada Setiap Organisasi Untuk Berkerjasama Memajukan Olahraga di Lampung

DAERAH

Talk Show di Radio, Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas

DAERAH

Ketua KPPS Tanjung Baru Membenarkan Pemotongan Uang Operasional

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi , Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Anggota Linmas

DAERAH

Antisipasi Kluster Sekolah, Koramil Dan Polsek Jatipurno Bersinergi Dampingi Swab Bagi Guru Dan Pelajar

DAERAH

Diskoperindag Lakukan Metrologi Legal Terhadap Sejumlah SPBU Di Tubaba

Bandar Lampung

Tingkatkan Motivasi, Dandim 0410/KBL Beri Penghargaan Kepada 7 Prajurit Teladan dan Anak Prajurit Berprestasi