Home / DAERAH / TUBA

Senin, 13 April 2026 - 19:33 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Membara! Tekab 308 Gulung “Predator Malam” Residivis Lintas Tkp, Sekali Beraksi Hp Hingga Motor Disikat Habis!

Tulang Bawang: jarilampung.com – Senin, (13/04/2026) Ketangguhan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali teruji. Dalam sebuah operasi senyap yang menegangkan, korps Bhayangkara berhasil meringkus seorang bandit spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah menebar teror di wilayah Banjar Baru. Tak tanggung-tanggung, pelaku merupakan residivis yang dikenal licin dalam menghilang.

Pelaku, GK (31), berhasil dicegat di tempat persembunyiannya di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu dini hari (11/04/2026). Penangkapan ini sekaligus membongkar tabir gelap serangkaian aksi pencurian yang menimpa warga Kampung Jaya Makmur dalam waktu yang berdekatan.

Dari hasil penyidikan mendalam, pelaku terbukti melakukan aksi berantai dengan berbagai modus operandi:
1. Aksi Motor (Korban Dadang Irawan):Pelaku menyelinap ke dapur rumah korban pada dini hari, memanfaatkan kelengahan korban dan pintu yang berhasil dibobol untuk membawa lari satu unit Yamaha Vega Merah (BE 8106 SV).
2. Aksi Handphone (Korban Siti Juleha):Pelaku mematikan aliran listrik rumah melalui KWH luar untuk menciptakan kepanikan dan kegelapan, lalu masuk melalui jendela dan menggondol dua unit HP (Infinix Smart 10 dan Vivo Y91).
3. Kasus Lainnya:Pelaku juga mengakui pencurian HP Samsung M23 serta uang tunai Rp1,5 juta di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Pelaku Kurir Sabu-Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi Kab Tubaba

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan tanpa kompromi: “Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Tekab 308 di lapangan, kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GK yang merupakan residivis kasus serupa. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Pelaku beraksi sangat nekat, menyasar kendaraan motor hingga alat komunikasi milik warga.”

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Sosialisasikan Liga Santri Piala KASAD Tahun 2022

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, pastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda, dan segera lapor jika melihat hal mencurigakan.”

Kini, sang “Predator Malam” harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tulang Bawang. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan dalam jaringan pelaku tersebut.(*)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Komsos Dengan Keluarga Besar TNI

Bandar Lampung

Farah Nuriza Amelia Stimulasi Anak Muda Lampung Tiru Etos Belajar dan Bisnis Pemuda Shanghai

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Dandim 0410/KBL : Pangkat Ini Penghargaan Dari Negara

Bandar Lampung

PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

DAERAH

Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Kepada ASN Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Bupati Lamsel Apresiasi Yayasan Pendidikan Astra Michael D.Ruslim

DAERAH

HUT Ke-77 Tulang Bawang Tengah Melalui Prosesi Begawi Adat 22 Orang Mendapatkan Gelar Stan.

DAERAH

HUT Bhayangkara ke-78: Polres Tubaba Lakukan Penanaman Pohon, Ketahanan Pangan Dan Bea Siswa Berprestasi Serentak