TANGGAMUS: jarilampung.com––
Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KDMP/Kopdes) di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa,Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam dari publik.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru diduga kuat sarat penyimpangan teknis dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan..
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi pada proses pekerjaan konstruksi Pembangunan KDMP di Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa.
Menurut salah satu warga setempat berprofesi tukang bangunan dirinya mengatakan Dugaan paling mencolok adalah adanya indikasi pengerjaan yang lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas, serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Fokus temuan mengarah pada pekerjaan galian pondasi dan pemasangan batu material diduga jauh di bawah standar teknis konstruksi.
”Material yang digunakan diduga bukan batu gunung sesuai spesifikasi. Matrial yang digunakan batu karang dan pasir laut dengan kualitas rendah. Selain itu, teknik pemasangan batu disebut tidak menggunakan adukan semen dan pasir secara optimal, yang berpotensi melemahkan struktur bangunan secara signifikan,ditambah penggunaan matrial pasir laut yang tidak sesuai standar kontruksi”.
Menurut Sumber saat dikonfirmasi Awak media Minggu 16 MEI 2026 yang meminta identitas nya dirahasiakan , dirinya mengatakan.
“Pembangunan KDMP di Pekon TUA yang kini tengah berjalan, sangat disayanginya bangunan tersebut tersebut berpotensi tidak memiliki ketahan jangka panjang dan rawan mengalami kerusakan dini. Kalau melihat kondisi pondasi seperti itu, sangat diragukan kekuatannya, Bangunan bisa cepat rusak bahkan membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya .
kemudian iya juga mengatakan bahwa pembangunan koprasi desa merah putih (KDMP) di Pekon Tampang Muda, Diduga dikerjakan oleh Kepala Pekon Tampang Tua, (MR) tidak melalui pihak ke -3.
“Materialnya juga diduga menggunakan Pasir laut dan Batu karang. Padahal jelas, dalam pembangunan menggunakan anggaran APBN/APBD hal tersebut tidak dibenarkan. karena material tersebut tak memenuhi standar kontruksi, dan kwalitasnya kurang maksimal. Sehingga dapat menyebabkan tembok retak bahkan runtuh, kandungan zat garam pada pasir laut mengurangi daya rekat adukan semen,” tutup sumber.
Terpisah Awak media mencoba hubungi Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa , Minggu 17 MEI 2026 MR via telefon seluler 0822-9447-XXXX namun tak ada jawaban Sampai berita ini diturunkan Kakon Tampang Tua masih dalam upaya konfirmasi awak media.
Selanjutnya penggunaan pasir laut untuk pengecoran bangunan struktural (seperti gedung) yang menggunakan anggaran APBN dilarang secara spesifik. Larangan material ini diatur dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang melarang setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.
Berikut adalah landasan hukum dan spesifikasi teknis terkait larangan penggunaan pasir laut pada proyek pembangunan gedung.
“Penggunaan pasir laut untuk pekerjaan beton tidak diperkenankan, karena kandungan garam (klorida) yang tinggi dapat menyebabkan korosi pada rangka baja/besi beton. Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis Kementerian Pekerjaan Umum. Pasir harus bebas dari garam dan kotoran. Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak proyek pemerintah. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum,” jelasnya. (TOMI)







