Gambar ilustrasi
TANGGAMUS: jarilampung.com– Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi penyelamat biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh oknum guru di SD Negeri 2 Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Sejumlah wali murid mengungkap dugaan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial SUP. Ironisnya, praktik tersebut disebut-sebut bukan baru terjadi sekali atau dua kali, melainkan diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, setiap siswa penerima bantuan PIP diduga diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu saat pencairan bantuan dilakukan.
“Anak-anak menerima bantuan tidak utuh. Ada potongan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Ini sudah berlangsung lama dan hampir setiap pencairan,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/6/2026).
Padahal, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan langsung kepada peserta didik guna memenuhi kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya penunjang belajar lainnya.
Para wali murid mempertanyakan dasar pungutan tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini mereka mengaku tidak pernah menerima laporan tertulis maupun pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan uang yang dipungut dari dana bantuan siswa tersebut.
Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa saat dipertanyakan, oknum guru tersebut berdalih pemotongan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dengan wali murid. Namun, alasan itu justru menuai tanda tanya karena tidak semua orang tua mengaku mengetahui ataupun menyetujui adanya pungutan tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan utama Program Indonesia Pintar yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada SUP melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan.
Selanjutnya terkait mencuatnya dugaan pemotongan dana PIP di SDN 2 Tirom memicu desakan dari masyarakat agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat menilai, apabila praktik tersebut benar terjadi selama bertahun-tahun, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap seluruh penyaluran dana PIP di sekolah tersebut untuk memastikan tidak ada hak siswa yang hilang akibat ulah oknum tertentu.
“Jangan sampai bantuan untuk anak-anak miskin justru menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami minta ada pemeriksaan dan tindakan tegas apabila terbukti,” tegas salah satu wali murid.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah cepat dari instansi terkait untuk mengungkap kebenaran dugaan pungutan dana PIP yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut.
(Tom)







