Home / DAERAH / Lampung Barat

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04 WIB

Sekda Nukman Resmikan Ponpes Miftahurrohmah II, Dorong Santri Punya Ijazah Formal

Lambar: jarilampung.com–— Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman meresmikan Pondok Pesantren Miftahurrohmah II di Pekon Bahway, Minggu 28/06/2026.

Peresmian dirangkai dengan Haflah Akhirussanah, Khataman Juz Amma, dan Pengesahan Santri Baru Pagar Nusa Rayon Miftahurrohmah II.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyerahkan bantuan ambal kepada pimpinan pesantren. Ia meminta pengelola pesantren memetakan arah dan target jangka menengah.

“Pimpinan pondok pesantren harus menggambarkan lokasi dan tujuan berdirinya. Harus ada target lima tahun ke depan agar arah pembinaan jelas dan terukur,” kata Nukman.

Sekda menegaskan pesantren harus mencetak santri yang unggul di bidang agama dan pendidikan formal. Menurutnya, ijazah sekolah formal penting agar lulusan pesantren memiliki jenjang yang setara dengan lulusan sekolah umum.

Baca Juga :  Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Kronologi dan Modusnya

“Jangan hanya pintar ngaji dan agama. Santri juga harus pintar pendidikan formal, supaya punya ijazah. Dengan begitu, lulusan pondok pesantren memiliki kesempatan yang sama dengan lulusan sekolah formal lainnya,” ujarnya.

Nukman menyampaikan apresiasi atas kehadiran Miftahurrohmah II. Ia menyebut pesantren memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Pesantren telah terbukti melahirkan generasi yang kuat ilmu agama, matang akhlak, cinta tanah air, dan menjaga nilai keislaman dan kebangsaan,” katanya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tubaba Dampingi Tim Direktorat Reserse Narkoba penyuluhan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Haflah Akhirussanah, menurut Sekda, bukan sekadar seremoni. Ia menyebutnya momentum syukur atas keberhasilan santri menempuh proses pendidikan dan pembinaan.

Pengasuh Pondok Pesantren Miftahurrohmah II Abdul Habi Harianto menyambut baik arahan Sekda. Ia menyatakan pesantren berkomitmen mengintegrasikan kurikulum diniyah dengan pendidikan formal.

“Kami ingin Miftahurrohmah II menjadi pusat pembinaan umat yang rahmatan lil alamin dan melahirkan kader dakwah yang berkualitas. Target kami lima tahun ke depan, seluruh santri mendapat pendidikan diniyah sekaligus menempuh pendidikan formal berijazah,” kata Abdul Habi.

Ia menambahkan, pesantren akan terus menguatkan aspek ilmu, akhlak, dan keterampilan agar santri siap menghadapi tantangan zaman dan berkontribusi bagi Lampung Barat.(*)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi

DAERAH

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesannya

DAERAH

Hati-Hati Beri Tumpangan! Modus Minta Tolong di Menggala Ternyata Jebakan Begal “Berdarah Dingin”

DAERAH

Pelantikan Lima (5) Peratin Terpilih di Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat

DAERAH

TULANG BAWANG: jarilampung.com– — Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan pengadilan negeri Menggala terkait dalam perkara nomor : 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung sebelumnya. Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan saudari Maryani BEBAS Tanpa syarat. Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, direktur M Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E. Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H. Arief Hidayatullah.,S.H.,M.H. Muhammad Fahmi Nilwansyah.,S.H. dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani Tangis histeris keluarga atas keadilan yang seadil-adilnya vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Maryani, Kamis 25 Juni 2026. Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E kuasa hukum Maryani Sapaan akrab Bung Dayat mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut. Katanya. Yansori Zaini dari pihak media Wartawan’ dan keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini DITUNGGU-TUNGGU “Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap kiyay Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H.,M.H. dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H. Dan Irza Winasis.,S.H.,M.H. menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) kejaksaan negeri tulang bawang. “Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan. Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman. Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa dan KASIPIDUM terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi. Ujar seorang yang tak ingin disebut namanya. Orang tua Maryani mengapresiasi atas sikap tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan. “Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,” Dengan ini KUASA HUKUM Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga Hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan. (Red)

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Dengan 4 Universitas dan 1Institut

Bandar Lampung

For-WIN Dukung Penuh Polda Lampung Ungkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Waykanan

DAERAH

Personil Sat Lantas Polres Tubaba Lakukan Strong Point Berikan Kelancaran Lalin