Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:58 WIB

Protes SPMB di SMAN 1 Labuhan Ratu, Disdik Lampung : Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarkan Jarak, Akademik Jadi Prioritas

Bandar Lampung: jarilampung.com—
Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhaatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 diseluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut gunaa menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntable,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satuhal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jakur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan proritas yang telah diatur”jelasnya.

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata sranskrif nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus PERWOSI Lampung Barat 2025-2029 Meriah, Dirangkai Peringatan Hari Ibu dan Lomba Senam Payu Kidah

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdimisili lebih dekat Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah,jum’at (17/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Thomas Americo mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas masukan dari masyarakat jadi perhaatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/27 diseluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/27.

Seluruh satuan pendidikan katanya wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut gunaa menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif,transparan, Akuntable,berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Thomas menjelaskan salah satuhal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang ruman nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya,terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27,seleksi jakur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota,maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan proritas yang telah diatur”jelasnya.

Baca Juga :  Petugas Gabungan TNI Polri Pantau Pemudik Dan Warga Agar Selalu Taati Prokes

Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata sranskrif nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir” Jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut,lanjut Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdimisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila berdasarakan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah sitetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsif penjelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.

Ia juga menegaskan dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didi diluar ketentuan yang telah sitetapkan.

Menurut Thomas,perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan prinsif penjelenggaraan SPMB.
Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif. (*)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kontraktor Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja dan Terkesan Tertutup

DAERAH

Pastikan Aman Saat Peringati Paskah, Forkopimda Surakarta Tinjau Gereja

DAERAH

Kepala Tiyuh Bandar Dewa Salurkan BLT-DD Tahun 2024

DAERAH

Pj Bupati Nukman Berikan Sejumlah Bantuan Di Kecamatan Batu Brak

DAERAH

pj.bupat Lambar Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja Yang Dinilai Belum Maksimal

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bandar Lampung

Marsda TNI Danang Laksanakan Wasev Wabku BT-PKLWN TNI Di Wilayah Kodim 0410/KBL

DAERAH

Edarkan Ribuan Pil Hexymer Seorang Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polisi