Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Tubaba Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Tubaba: jarilampung.com—- Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tubaba Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Haryanto yang merupakan Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib.

“Kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Tumijajar ”. ujar Ipda Maramis.

Baca Juga :  26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K melalui Kasat Intelkam Akp Feri Yuliansyah S.Sos M.M menjelaskan Personel kami Kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Kam Satintelkam Ipda Maramis SH, beserta personel Unit Kam menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

“Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” Ujar Kasat Intelkam. Sabtu (25/07/2026).

Baca Juga :  Satnarkoba Polres TubabaTangkap Pemuda Bandar Narkotika

Akp Feri Yuliansyah Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.

“Kami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar yang telah membantu Kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela”. (*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berkerjasama Dandim 0728/Wonogiri Dan Kapolres Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Minggarharjo

DAERAH

Mengenal Sosok Lord Barok Content Creator asal Bandung

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang Barat Akan Tindak Tegas Personilnya Jika Kedapatan Main Judi Online

DAERAH

Kapten Arh Hadi Pimpin Karya Bakti Pengecoran Jalan

DAERAH

Sampaikan Pesan Prokes, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

DAERAH

Kepala Tiyuh Wonokerto Serahkan Senpi Rakitan Temuan Warga Ke Polsek Tulang Bawang Tengah

DAERAH

Siepropam Polres Tubaba Periksa Data Diri dan Kendaraan Personel Dalam Rangka Operasi Patuh Krakatau 2024

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Kodim 0410/KBL Berikan Santunan Kepada Anak Stunting