Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Tubaba: jarilampung.com——- Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Bulan April 2024 Lalu.

Pelaku diketahui berinisial HK (27) Warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tahun 2024 lalu.

“Memang benar anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba telah berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku Curat yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu pada Tahun 2024 lalu, tanpa perlawanan,” jelasnya. Sabtu (15/08/2026).

Baca Juga :  Percepatan Penanganan Covid-19, Koramil 10/Wuryantoro Intensif Berikan Himbauan Penerapan Prokes

Lebih lanjut ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula pada Hari Sabtu 20 April 2024 sekira Pukul 19.30 Wib korban memarkirkan motor miliknya di garasi belakang rumah dengan kondisi motor terkunci stang akan tetapi kunci motor di letakkan di dasbor depan motor.

Kemudian pagi hari keesokan harinya korban mendapati motor tersebut telah raib, korbanpun menduga pelaku mengambil motor miliknya dengan cara memasuki pekarangan rumah serta garasi dan mengambil kunci motor yang di letakkan di dasbor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ujar Kasat Reskrim.

Dirinya menambahkan adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pada Hari Kamis, Tanggal 13 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Babinsa Serda Hadi Wijaya Ikuti Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2023

Bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya di Tiyuh Pagar Dewa, Selanjutnya Anggota menuju lokasi dan melakukan penangkapan, kemudian Pelaku dan juga barang bukti 1 Unit Sepeda motor merk honda beat warna putih, 1 lembar STNK Mobil atau Sepeda Motor, 1 STNK Motor Merek Honda, dan 1 eksemplar BPKB Motor dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun” Pungkas Akp Juherdi. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

KOMNAS HAM Garap Aduan DPP KAMPUD Terkait Upaya Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Blokir 26 SHM

Bandar Lampung

Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa dan Perangkat Kelurahan Pembersihan

DAERAH

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol, DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah

DAERAH

Wabup Lambar Sambut Ribuan Masyarakat Menghadiri Pesta Budaya Sakura Cakak Buah

DAERAH

Bupati Parosil Hadiri Peluncuran 9 Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang Inisiasi KPK RI

Bandar Lampung

Kodim 0410 KBL Kembali Raih Penghargaan Peringkat Satu IKPA Terbaik

DAERAH

Pengurus Korwil FPII Tubaba Menggelar Baksos

DAERAH

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolre Sambangi Calon Bupati-Wakil Bupati