Tubaba : jarilampung.com—— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku yang masuk dalam daftar DPO selama kurang lebih 1 Tahun atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit yang terjadi di Blok 3 PT. BNCW Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat itu pelaku melakukan pencurian sebanyak 43 Tandan bersama dua rekan lainnya yang terlebih dahulu ditangkap.
Identitas Pelaku diketahui berinisial RI (33) Warga Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang, setelah selama kurang lebih 1 Tahun menjadi DPO Polres Tubaba.
“Kejadian pencurian tejadi pada Bulan Mei 2025 lalu, pelaku ini melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya, sedangkan dua pelaku lainnya telah diamankan, sedangkan pelaku RI ini menjadi DPO kami dari setahun yang lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ungkap AKP Juherdi, saat dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 wib pelaku tidak melakukan perlawanan dan ketika di interogasi oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Curat di PT. BNCW pada bulan Mei 2025 lalu.
“Setelah kita amankan pelaku kita bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim. (*)







