Gambar ilustrasi
BANDAR LAMPUNG : jarilampung.com–—
Praktek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 terus menorehkan catatan kelam.
Pengondisian tender secara sistematis diduga kuat terjadi demi meloloskan satu penyedia jasa, CV MOGHA SAEC, untuk menguasai tiga paket proyek infrastruktur strategis bernilai fantastis: Rp18,13 Miliar.
Temuan investigasi teranyar menyingkap tabir prosedural yang disinyalir sengaja ditabrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pokja Pemilihan. Proyek-proyek tersebut tidak hanya dibayang-bayangi oleh indikasi persaingan semu (cover quoting), melainkan cacat hukum administratif yang berpotensi menyeret para pelaku ke ranah tindak pidana korupsi.
Skenario Kotak Kosong dan Fenomena “Mundur Serentak”
Pola kejahatan administratif dalam lelang proyek APBD 2026 ini kian benderang jika mencermati dinamika di portal SPSE Kota Bandar Lampung.
Pada dua paket raksasa—Peningkatan Jalan Ratu Dibalau senilai Rp8,9 Miliar dan Pembangunan Gedung Polresta Bandar Lampung Tahap 4 senilai Rp8,7 Miliar—peta persaingan memperlihatkan anomali janggal.
Dari belasan kontraktor yang mendaftar secara resmi, sebanyak 10 perusahaan mendadak pasif dan “melambaikan bendera putih” bersamaan tanpa mengunggah dokumen penawaran hingga batas waktu usai.
Fenomena “mundur serentak” ini secara praktis menyisakan CV MOGHA SAEC melenggang tanpa perlawanan sebagai penawar tunggal. Bersama paket Pembangunan Drainase TPA Bakung (Rp445 Juta) yang sejak awal berjalan tanpa pesaing, skenario “melawan kotak kosong” ini menegaskan indikasi kuat tender rigging yang dirancang sistemik demi menghindari kompetisi harga yang sehat dan transparan.
Fakta Hukum Fatal: Lolos Evaluasi Tanpa Sertifikat Sah
Kejanggalan paling menonjol berada pada pemenuhan kualifikasi teknis dan legalitas badan usaha. Merujuk pada data resmi portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) atas nama CV MOGHA SAEC baru resmi diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS pada 19 Agustus 2026.
Padahal, Pokja Pemilihan Dinas PU Bandar Lampung menggelar pembuktian kualifikasi jauh sebelum SBU tersebut terbit:
Pembangunan Gedung Polresta Tahap 4: Pembuktian kualifikasi dilakukan pada 5 Juni 2026.
Peningkatan Jalan Ratu Dibalau (Rigid): Pembuktian kualifikasi dilakukan pada 24 Juli 2026.
Implikasi Hukum: Merujuk pada Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, peserta yang tidak mengantongi legalitas SBU sah pada saat evaluasi kualifikasi wajib dinyatakan gugur. Keputusan Pokja dan PPK yang tetap meloloskan serta menetapkan CV MOGHA SAEC sebagai pemenang tender merupakan pelanggaran hukum eksplisit.
APH Tidak Boleh Pasif.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah LSM Anti Korupsi (AKOR) Agus Yadi menyoroti bahwa pembiaran atas dokumen “susulan” ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi mufakat jahat (conspiracy) antara oknum pejabat internal dan penyedia jasa.
”Ketika perusahaan belum memiliki kualifikasi sah tetapi diloloskan dan diberi kewenangan mengelola belasan miliar uang rakyat, tindakan itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu proyek ini selesai atau retak di lapangan; indikasi persetujuan melawan hukum sudah tercipta sejak proses lelang,” tegasnya. (16/9/2026).
Tindakan persekongkolan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal persaingan usaha tidak sehat.
Desakan Pembatalan Kontrak dan Pemeriksaan APIP
Atas temuan serius ini, publik dan aktivis anti-korupsi di Lampung mendesak:
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk segera membekukan pelaksanaan proyek dan mengaudit ulang seluruh berkas kualifikasi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung untuk memanggil PPK, Pokja Pemilihan Dinas PU Bandar Lampung, serta Direksi CV MOGHA SAEC guna pemeriksaan saksi.
LKPP untuk memasukkan CV MOGHA SAEC ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar dalam proses lelang.
Hingga berita ini diturunkan.
Sampai saat ini Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun jajaran Pokja Pemilihan belum memberikan klarifikasi resmi meski ruang konfirmasi telah dibuka. Redaksi terus mengawal perkembangan kasus ini demi menegakkan transparansi pengelolaan uang rakyat di Kota Bandar Lampung. (S)







