Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 5 November 2021 - 13:16 WIB

Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Keempat orang warga tersebut ditangkap hari Kamis (04/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Rumah Makan Dua Putri, Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala.

“Empat orang warga yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AS (51), berprofesi wiraswasta, dan SO (26), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta YN (41), berprofesi sopir, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, dan NP (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/11/2021).

Baca Juga :  Swalayan Superindo Menjadi Incaran Penerapan PPKM Oleh Babinsa Kelurahan Jajar

Lanjut AKP Wido, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 435 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan Tekab 308 dalam mengungkap perkara tindak pidana perjudian kartu remi jenis leng ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Kunjungan Kedua di Ponpes Assalam, Dandim Romas Herlandes Ajak Para Santri Do'a Bersama

Informasi yang didapat bahwa di Rumah Makan Dua Putri yang berada di Kampung Astra Ksetra sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis leng.

“Saat petugas kami tiba disana, ternyata benar ada empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng, selanjutnya para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang”. jelas AKP Wido.

Saat ini empat warga tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (R)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Bantu Proses Evakuasi Darurat Insiden Pohon Tumbang

Bandar Lampung

Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Garjas Priodik Semester I TA. 2024

DAERAH

Wujud peduli lingkungan, Polsek Gunung Agung Sosialisasi Pencegahan Karhutla

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Kesamaptaan Jasmani Semester 1 Tahun 2026

DAERAH

100 % Selesai, Karya Bakti Daerah Tahap III TA. 2022 di Wilayah Tegalharjo Resmi Ditutup

DAERAH

Gowes Bareng Kapolres Tubaba Bersama Personelnya dan Masyarakat Kayuh 25 KM Sambut Hari Bhayangkara Ke 79