Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Warga Tiyuh Balam Jaya Minta Keadilan Kepada APH

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Bujung Dewa Salurkan BLT-DD Sudah Sampai Bulan Desember Tahun 2025

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jangan Lengah Corona Belum Musnah, Serda Budiono Gencar Laksanakan Imbuan Prokes Di Wilayah

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Vaksinasi Gotong Royong Sinergitas TNI AD Dengan Kimia Farma

DAERAH

Gebyar Budaya Tubaba 2025, Wakil Bupati Ajak Lestarikan Warisan Budaya Daerah

Bandar Lampung

Tingkatkan Motivasi, Dandim 0410/KBL Beri Penghargaan Kepada 7 Prajurit Teladan dan Anak Prajurit Berprestasi

Bandar Lampung

Jelang Hari Kemerdekaan RI Ke-77 Dandim 0410/KBL Bersama Walikota Dan Ketua DPRD Bagikan Bendera Kepada Warga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Mengecam Aksi Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Dukung Polisi Usut Tuntas

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Komsos Dengan 3 Pilar, Babinsa Kelurahan Nusukan Bahas Keamanan Wilayah Binaan