Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 25 November 2025 - 09:56 WIB

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024 Ke KEJATI

Kota Bandar Lampung: jarilampung.com–
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H secara resmi telah mendaftarkan laporan masyarakat ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan keuangan negara/daerah oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 pada belanja hibah uang kepada ratusan penerima hibah.

Hal ini disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) siang.

“Melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor Kejati Lampung Kita telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2,6 milyar lebih”, ungkap Seno Aji.

Baca Juga :  Orang Tua Ehan,Siswa yang di keluarkan dari SDN 09 Datangi Disdik Tubaba

Dirinya juga mengurai terkait indikasi modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran dalam menyalurkan dana hibah uang kepada ratusan penerima hibah dari alokasi APBD tahun anggaran 2024 yaitu penerima hibah disinyalir bukan merupakan badan dan Lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah kepada upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap proses pelaksanaan teknis belanja hibah uang kepada ratusan penerima hibah yang dibelanjakan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yaitu terhadap penetapan penerima hibah tahun anggaran 2024 disinyalir tanpa tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan, hal ini diperkuat tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh penerima hibah sesuai proposal yang diusulkan (dana hibah tidak diperuntukan sesuai dengan proposal yang diusulkan”, jelas Seno Aji yang dikenal sederhana.

Baca Juga :  Sempat Viral, Bupati dan Wagub Pastikan Jalan Lintas Liwa - Sukau di Bangun Tahun 2025

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berwatak korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakan hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah untul ratusan penerima hibah dan menghabiskan anggaran daerah milyaran rupiah”, pungkas Seno Aji.

Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana. (*)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Hadiri HUT Kecamatan Tulang Bawang Udik Ke- 50

DAERAH

Mengenal Deni MV, MotoVlog Asal Sidoarjo

DAERAH

Dalam Rangka HUT Satpam ke-45, Sat Binmas Polres Tubaba Dampingi Donor Darah

DAERAH

Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut

DAERAH

Polres Tubaba Ajak Masyarakat Tak Ragu Lapor Melalui Call Center 110, Siap Layani Masyarakat

Bandar Lampung

Serbuan Vaksinasi Koramil 410-01/Panjang Menyisir Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Sukarame

DAERAH

Telah Dibuka Pendaftaran Untuk Perangkat Tiyuh Penumangan

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Firsada Hadiri Final Wonokerto Cup 2023