Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 25 Desember 2021 - 15:18 WIB

Gerebek Rumah Tempat Konsumsi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Orang Pelaku

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (22/12/2021), pukul 16.00 WIB, di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang sedang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SH (33), berprofesi pegawai honorer, dan SN (32), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :  Benson Wertha Tagih Janji Komisi I DPRD Tulangbawang Barat

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga :  Buat Jalan Baru Permudah Transportasi, Dandim 0728/Wonogiri Tinjau Lokasi Yang Akan Dijadikan TMMD

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, disana didapati dua orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan turut disita BB sisa sabu serta bong,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bantu Kelancaran, Babinsa Purwoharjo Dampingi Vaksinasi

DAERAH

Pemkab Lambar Sambut Kedatangan Tim BPK Provinsi Lampung

DAERAH

Parosil Mabsus Sebut Kebudayaan Pendorong Utama Pembangunan Suatu Daerah

DAERAH

Dihadapan 1.500 Guru, Bupati Egi Ingatkan Adaptasi di Era Al: Peran Guru Tak Bisa Tergantikan

DAERAH

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-69, Bupati Egi Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Membangun

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Resmikan Gedung BUMT Margo Mulyo

Agama

Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan, Koramil 410-01/Panjang bersama Warga Laksanakan Shalat dan Do’a Bersama

DAERAH

Sakila Penderita lumpuh Segera Mendapatkan Bantuan Dari Dinsos Kab Tubaba