Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:52 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Jarilampung.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Bentuk Jiwa Kepemimpinan, Calon OSIS Baru Diberikan Pembekalan Oleh Babinsa Slogohimo

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Personel Polres Tubaba Asah Kemampuan Bela Diri Polri Untuk Melindungi Diri dan Masyarakat Saat Bertugas

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tubaba Laksanakan Sidak SPBU

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan bungkam terkait Proyek Drainase 1,4 Milyar Pasar Unit II Tulang Bawang

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Melepas Kafilah MTQ Ke -51

DAERAH

Pengurus DPD NasDem Lamsel Resmi Dilantik : Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik Untuk Pembangunan Daerah

DAERAH

TP-PKK Lambar Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024

DAERAH

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

DAERAH

PKBM Kencana Adakan Sosialisasi Sadar Hukum Bersama FKMSHL

DAERAH

Begini Kiprah Babinsa Joyotakan, Dalam Mendukung Percepatan Vaksin Covid 19