Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 7 Januari 2022 - 22:01 WIB

Kasus Curanmor di Menggala Tengah Berhasil Diungkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (06/01/2022), pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/01/2022).

Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid 19, Keluarga Besar Kodim 0410/KBL Laksanakan Vaksinasi Booster di RS DKT

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (05/01/2022), pukul 21.00 WIB, ia memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya dengan posisi dikunci stang dan stop kontak terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Hari Kamis (06/01/2022), pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan oleh bapak kandungnya dan memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Terima Audiensi Pengurus FKUB Kabupaten Tulang Bawang Barat

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha NMAX didapatnya dari membeli dengan harga Rp 6,5 juta dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (R)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PSHT Peduli Kesehatan Azahwa Nabila Lakukan Penggalangan Dana

DAERAH

Danrem 074/Warastratama : Jadikan Kenaikan Pangkat Ini Sebagai Wahana Mawas Diri Untuk Meraih Kearifan Sebagai Prajurit Sapta Marga

DAERAH

Sipropam Polres Tulang Bawang Barat sidak Gaktiblin Personil

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Saat Berada di Lapak Singkong Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

DAERAH

Polres kab Tubaba Gelar Doa Bersama Untuk Pasien Covid-19

Bandar Lampung

BUPATI TUBABA UMAR AHMAD TOKOH POPULER PROVINSI LAMPUNG

DAERAH

Ziarah ke Makam Bung Karno, Farah Ajak Generasi Muda Tak Melupakan Sejarah