Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 7 Januari 2022 - 22:01 WIB

Kasus Curanmor di Menggala Tengah Berhasil Diungkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (06/01/2022), pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/01/2022).

Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Manunggal Dengan Rakyat, Personel Satgas TMMD Hadir Beri Keceriaan Anak-anak Pesisir Pantai

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (05/01/2022), pukul 21.00 WIB, ia memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya dengan posisi dikunci stang dan stop kontak terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Hari Kamis (06/01/2022), pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan oleh bapak kandungnya dan memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Kompak, Babinsa Koramil 410-06 Kedaton dan Bhabinkamtibmas Bantu Korban Kecelakaan Beruntun

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha NMAX didapatnya dari membeli dengan harga Rp 6,5 juta dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (R)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan

DAERAH

Angkutan Batubara Meresahkan, DPD KAMPUD Oku Timur Bersama Warga Martapura Geruduk Gedung DPRD Setempat

DAERAH

Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap

DAERAH

Bupati Lampung Barat Terima Audiensi Dirut Bank Lampung, Bahas Penguatan Digitalisasi dan Peningkatan Layanan Perbankan

DAERAH

Hadirkan Rasa Aman Masyarakat, Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

DAERAH

Ditpamobvit Polda Lampung Laksanakan Supervisi Pamobvit tahap II TA. 2025 di Polres Tubaba

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Bandar Lampung

Babinsa Sigap Bantu Evakuasi Lakalantas Antisipasi Kemacetan