Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:53 WIB

Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

Jarilampung.com-LAMPUNG : Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

“Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas,” katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jumat (11/3/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

“Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat,” tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

Baca Juga :  Babinsa Sigap Bantu Evakuasi Lakalantas Antisipasi Kemacetan

“Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Silahkan mereka menuntut haknya,” katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa,” tegasnya.

Baca Juga :  Tubaba Tambah Icon Baru Patung Suhunan Ria Penjaga Kelestarian

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. “Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa,” katanya. (Red/HBM)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30

DAERAH

Dukung Percepatan Vaksinasi, Babinsa Koramil 20/Kismantoro Terus Berikan Pendampingan

DAERAH

M. Firsada Harap Pengurus Masjid Lebih Memahami Digitalisasi Masjid dan Pentingnya BPJS-K

Bandar Lampung

Jum’at bersih, Babinsa Bersama Komponen Lainnya Gotong-royong Bersihkan Sungai Dari Tumpukan Sampah

DAERAH

Danrem 074/Wrt Beserta Staf Sambut Kunjungan Komisi I DPR RI

DAERAH

Pemkab Lambar Berikan Kado Istimewa Kepada Lapisan Masyarakat Dalam Peringati HKN ke 59

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2024

Bandar Lampung

Ketua Demokrat Lampung Merapat Ke Hanan