Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:53 WIB

Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

Jarilampung.com-LAMPUNG : Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

“Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas,” katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jumat (11/3/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

“Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat,” tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

Baca Juga :  Babinsa Purwosari Dan Petugas Stasiun Berikan Himbauan Prokes Kepada Penumpang di Stasiun Purwosari

“Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Silahkan mereka menuntut haknya,” katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa,” tegasnya.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Gelar Serbuan Vaksinasi di Pondok Pesantren wilayah Binaannya

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. “Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa,” katanya. (Red/HBM)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikan Semangat, Serma Sukri Dampingi Anak-Anak Terima Vaksin

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 Pull

DAERAH

DPP KAMPUD Kirim Surat Keberatan Pada Menteri PUPR Atas Tanggapan Konsultasi Batasan Kaveling Tanah Perumahan

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Edukasi dan Sosialisasi di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah dalam Rangka Operasi Patuh Krakatau 2024

DAERAH

Jelang Berbuka Puasa, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Warga

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Secara Simbolis Serahkan Perlengkapan Jama’ah Umroh dan Wisata Rohani

Bandar Lampung

Kompak, Dandim dan Kapolres Bandar Lampung Dukung Deklarasi Pilkada Damai

Bandar Lampung

Polda Lampung ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak