Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 1 April 2022 - 20:37 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika di Kamar Losmen, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial JS als JN (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Minggu (27/03/2022), pukul 15.00 WIB, di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu, karena menyalahgunakan narkotika.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga :  M.Firsada Melepas Peserta Pawai Takbir Keliling

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.

Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Losmen yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke Losmen tersebut dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga turut disita BB berupa narkotika beserta bong,” jelas Iptu Poniran.

Baca Juga :  Blusukan Ke Pasar, Babinsa Sampaikan Himbauan Penerapan Protekes Dan Bagikan Masker

Pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dandim Wonogiri : Ketersediaan Air Bersih Salah Satu Pencegah Stunting

DAERAH

Hindari Kerumunan, Penyaluran BTPKLW Koramil 04/Nguntoronadi Dilaksanakan Selama Tiga Hari

DAERAH

Mad hasnurin: Program Seragam Gratis Upaya konkret Memajukan Dunia Pendidikan

DAERAH

Buka Sosialisasi Saber Pungli, Sekda Lambar Nukman Ingatkan Hindari Pungli

Bandar Lampung

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

DAERAH

Peluncuran Distribusi Logistik Pilkada, M. Firsada Pastikan Kebutuhan Pemilu Terpenuhi

DAERAH

Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadir Langsung Simak Arahan Menkumham

DAERAH

Sinergi Nasional untuk UMKM: Wakil Bupati Lampung Barat Ikuti Akad Massal KUR di Mahan Agung