Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 1 April 2022 - 20:37 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika di Kamar Losmen, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial JS als JN (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Minggu (27/03/2022), pukul 15.00 WIB, di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu, karena menyalahgunakan narkotika.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga :  Jelang Nataru, Babinsa Sudiroprajan Gencarkan Imbuan Prokes dan PPKM di Kota Solo

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.

Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Losmen yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke Losmen tersebut dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga turut disita BB berupa narkotika beserta bong,” jelas Iptu Poniran.

Baca Juga :  Disnakkeswan Kab Tubaba Pantau Kesehatan Hewan Qurban

Pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Muktamar NU Ke-34 di UIN Lampung

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Seleksi Pertandingan Sepak Bola Liga Santri Untuk Merebut Piala Kasad 2022

DAERAH

Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan

DAERAH

Dandim Dan Anggota Kodim 0728/Wonogiri Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2022 Polres Wonogiri

DAERAH

Bupati Lambar dan Wakilnya Lakukan Kegiatan Rutin Coffee Morning

DAERAH

Tinjau Pembangunan PLTMH Sumber Jaya, Nukman Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Dente Teladas

DAERAH

Optimalkan Hasil, TNI dan Rakyat Bahu-Membahu Bangun Talud