Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 19 Juli 2021 - 11:41 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Buronan Kasus Curat Kantor Koperasi

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah dua tahun melarikan diri.

Buronan curat ini ditangkap hari Sabtu (17/07/2021), pukul 14.09 WIB, tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya yang berada di rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung.

“Adapun identitas dari buronan curat tersebut berinisial AS als BJ als WN (33), berprofesi buruh, warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (19/07/2021).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial AS als BJ als WN melakukan aksi curat bersama dengan rekannya Gede Suke Dane (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/03/2019) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN Di Dinas Pendidikan Setempat

Para pelaku ini beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, pada Selasa (19/03/2019), sekira pukul 03.30 WIB, saat itu korban Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur disana.

Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang.

Baca Juga :  Monitoring Vaksinasi, Ini Yang Dilakukan TNI-Polri Jatisrono

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada hari itu juga,” jelas Iptu Eman.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap buronan curat  berinisial AS als BJ als WN oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Frejo Content Creator Asal Bekasi

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022

DAERAH

Wabub Lampura Kunker di Dua Desa Kecamatan Abung Tengah

DAERAH

Jelang Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Deklarasi Damai

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran dan Penularan Covid 19, Babinsa Sertu Septianto dan Linmas Imbau Warga Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Tokoh Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

Bandar Lampung

LSM Trinusa Legal Menjadi Salah Satu Tim Pemantau Pilkada Tubaba 2024

DAERAH

Polres Tubaba melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Krakatau 2024