Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 19 Juli 2021 - 11:41 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Buronan Kasus Curat Kantor Koperasi

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah dua tahun melarikan diri.

Buronan curat ini ditangkap hari Sabtu (17/07/2021), pukul 14.09 WIB, tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya yang berada di rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung.

“Adapun identitas dari buronan curat tersebut berinisial AS als BJ als WN (33), berprofesi buruh, warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (19/07/2021).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial AS als BJ als WN melakukan aksi curat bersama dengan rekannya Gede Suke Dane (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/03/2019) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Baca Juga :  Ungkap Dua Laporan Polisi Kasus Curas, Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Satu Orang Pelaku

Para pelaku ini beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, pada Selasa (19/03/2019), sekira pukul 03.30 WIB, saat itu korban Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur disana.

Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang.

Baca Juga :  Wujud Cinta Tanah Air, Prajurit Dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada hari itu juga,” jelas Iptu Eman.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap buronan curat  berinisial AS als BJ als WN oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

HUT Ke-77 Tulang Bawang Tengah Melalui Prosesi Begawi Adat 22 Orang Mendapatkan Gelar Stan.

DAERAH

HUT Bhyangkara ke 78, Forkopimda Tulang Bawang Barat Gelar Olahraga Bersama

DAERAH

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Saat Melintas di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Instruksikan OPD Jalankan Gerakan ASRI sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto

DAERAH

Anggota DPRD Tubaba Idris Hadi Respon Keinginan Masyarakat Pembangunan Jembatan Alternatif Penghubung Tiyuh

DAERAH

Dukung Percepatan Vaksin Babinsa Dampingi Warga Saat Vaksinasi

DAERAH

Kapolres Tubaba Ikut Fun Bike Dalam Rangka Peringati Hari Ulang Tahun Kabupaten Tubaba Ke-17

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Hadiri Vaksinasi Lintas Agama Di Tiyuh Candra Mukti