Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Baca Juga :  Ikut Jalan Sehat, Prajurit dan Persit Kodim 0410/KBL Warnai Kemeriahan HUT-341 Kota Bandar Lampung

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Hadir Paripurna Pelantikan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pimpinan PT Jari Fanamas Lampung Mengucapkan Minal aidzin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

DAERAH

Polres Lambar Melakukan Apel Pasukan Oprasi Ketupat Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah

DAERAH

Sat Set..Das Des..!! Koramil 04/Jebres Bersama Masyarakat Selesaikan Sasaran KBD Tahap V di Wilayah Pucangsawit

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-03/TBU Bersama Warga Gotong Royong Mendirikan Gapura Kampung Pancasila

DAERAH

TNI Bersinergis Dengan Sibat Dan PMI Laksanakan Penyemprotan Desinfektan

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Komsos Bersama Pedagang Ikan di Wilayah Binaan

DAERAH

Hari Libur, Personil Koramil Karangtengah Tetap Gelar Gakplin Protekes

DAERAH

Wujud Kepedulian, Dandim 0735/Surakarta Anjangsana Jenguk Anggota Yang Sakit