Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Baca Juga :  Pelantikan BPC HIPMI Lampung Barat : Pj Bupati Nukman Ajak Pengusaha Muda Tingkatkan Ekonomi Daerah

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Calon Ketua PWI Lampung Asli Pribumi Keturunan Pagar Dewa

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Kegiatan Rutin Coffe Morning

DAERAH

Pihak Inspektorat Lamsel Tak Terima Dikatakan Kerja Hanya Diatas Meja

DAERAH

Latihan Kedisiplinan,Babinsa Kelurahan Jajar Gembleng Security PT BIA Dengan Latihan PBB

DAERAH

Pemkab Lambar Prioritaskan Pendidikan, Seragam Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata

DAERAH

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

DAERAH

Dukung dan Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Satgas Pangan Polres Tubaba Gelar Operasi Pasar

DAERAH

Jajaran Polres Tubaba Gelar Patroli Malam Hari Amankan Kamtibmas di Akhir pekan

Bandar Lampung

Dandim Kolonel Inf Faisol Izudin Karimi Pimpin Apel Pengecekan Personel Gabungan TNI Polri di UIN