Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Baca Juga :  Beberapa Awak Media Ikut Paksinasi Di Puskesmas Candra Mukti

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kunker ke Jatim, Puan Kunjungi Pengungsi Semeru dan Ziarah Makam Bung Karno

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

Bandar Lampung

Dokumen Bukti PT HIM Melenceng dari Gugatan

DAERAH

Babinsa Bangsri Dampingi Warga Terima Vaksin Covid-19

Bandar Lampung

Meriahkan HUT RI Ke-77 Tahun 2022, Kodim 0410/KBL Gelar Beragam Perlombaan

DAERAH

Serda Agus Gelar Komsos Dengan Kepala Sekolah SD Warga terkait PTM Dimasa Pandemi

DAERAH

Ditbinmas Polda Lampung Gelar FGD di Tulang Bawang

Agama

Peringatan Nuzulul Quran, Puan: Selalu Relevan Jadi Sumber Moral dan Inspirasi

DAERAH

Serka Giminanto Latihkan Pembinaan Fisik Dan PBB Kepada Linmas, Ini Tujuannya