Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Baca Juga :  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tubaba Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curat

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  INFORMASI Terkini Posko Angkutan Lebaran 2026

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pihak Dinkes Membenarkan Adanya Dugaan Penelantaran Pasien

Bandar Lampung

Demi Keadilan di Masyarakat, DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi

DAERAH

Forkopincam Manyaran Gelar Apel Pagi Lintas Sektoral Di SMP N 1 Manyaran, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama Tahun 2026, Seno Aji: Terus Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat

DAERAH

Menuju Wonogiri Zero Stunting Tahun 2024, Dandim 0728/Wonogiri Hadiri Rembuk Stunting

DAERAH

Puan: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1

DAERAH

Indeks Kemerdekaan Pers Lampung Baik, Ahmad Novriwan: Isu Kriminalisasi Pers Masih Ada

Bandar Lampung

Resmikan 2.664 Titik Air Di Seluruh Nusantara, Puluhan Warga di Bandar Lampung Ucap Terimakasih Kepada Kasad