Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Baca Juga :  Sambut Hari Kemerdekaan RI, TNI-Polri di Bandar Lampung Menggelar Kirab Bendera 79 Meter

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumsel Fatoni Pastikan Stok Beras di Sumsel Aman Hingga Maret 2024

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

HMI Cabang Tulang Bawang Turut Serta Dalam Aksi Damai 13 April di Pemprov Lampung

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Supervisi Bid Humas Polda Lampung

DAERAH

Pelantikan Lima (5) Peratin Terpilih di Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat

Bandar Lampung

Pengurus SMSI Tubaba Menghadiri Pelantikan Ketua Pengurus SMSI Provinsi Lampung

DAERAH

Melalui Komsos, Langkah Nyata Babinsa Kelurahan Banyuanyar Dekatkan Diri Dengan Warga Binaan

DAERAH

Bupati Lamsel Apresiasi Yayasan Pendidikan Astra Michael D.Ruslim

DAERAH

Mengenal Marshep Ollo Content Creator asal Bekasi

DAERAH

Siepropam Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Sidak Rutin Handphone Personil