Home / DAERAH / TUBA

Senin, 25 April 2022 - 16:22 WIB

Bawa Narkotika, Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial ZE (29), berprofesi buruh, warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Petugas kami berhasil menangkap seorang buruh berinisial ZE pada Selasa (19/04/2022), pukul 20.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (25/04/2022).

Baca Juga :  Kunjungi Pospam Islamic center dan Pulung Kencana Kapolres Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan

Dari tangan buruh tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kertas papir merek semar warna merah, dan jaket berlogo LEAF GREEN warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Sempat Keluarkan Tembakan Ke Udara, Kawanan Begal Berhasil Gasak Kendaraan Seorang Wanita di Labuhan Dalam

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dandim Dan Kapolres Winogiri Dampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Candi 2023

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Apel Besar Hari Pramuka

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Mengamankan Seorang Ayah Melakukan KDRT Terhadap Anak Kandung

Bandar Lampung

Jelang arus balik mudik lebaran, Personel Kodim 0410/KBL turut bantu laksanakan pengamanan di wilayahnya

DAERAH

Bupati Lambar Menghadiri Puncak HUT IBI ke 71

DAERAH

Wujud Pelayanan Prima, Sat lantas Polres Tubaba Laksanakan Pam Rawan Pagi Membantu Kelancaran Masyarakat

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menggelar Doa Bersama di Rumdis

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Membuka Pelatihan Peningkatan Numerasi Pandai Berhitung Metode GASING