Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:42 WIB

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Oknum Satpam tersebut ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Baca Juga :  Koramil 410-05/TKP Tinjau Lokasi Longsor Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Terkait Dumas "Caffe Ceker" Polda Lampung Akan Memanggil Saksi Ahli dan Lakukan Gelar Perkara

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunker Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung: Pemkab Lampung Barat Siap Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan dan Moderasi Beragama

DAERAH

Pj Ketua PKK Tubaba Peringati HKG PKK ke 52 dan Hari Kartini ke 145

DAERAH

Polres Tubaba Terima Kunjungan Supervisi dari Tim Supervisi Biro Logistik Polda Lampung

DAERAH

Perjalanan Mas Pino (King Cidro) Bermula Dari Patah Hati, Menjadi Content Creator Edukasi

DAERAH

Wakili Danramil, Serda Sidiq Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Liga Ramadhan

DAERAH

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tubaba Tutup Usia

DAERAH

Diduga Korban Tenggelam di Sungai Polsek TBT dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Bandar Lampung

Tanamkan Disiplin, Babinsa Koramil 410-04 TKT Latih PBB Pelajar SMPN 19 Bandar Lampung