Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:42 WIB

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Oknum Satpam tersebut ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Baca Juga :  Bupati Kab Tubaba Menghadiri Kegiatan Pengoptimalan Penanganan Covid-19

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kasdam IV/Diponegoro Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa UNS

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Police Goes To School, Kanit Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Ajarkan Kedisiplinan Bagi Pelajar SMP

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Sholat Ghaib dan doa bersama untuk Almarhum Bripka Anumerta Arya Supena, S.H

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

DAERAH

Cegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

DAERAH

Ini Tujuan Personil Koramil Jatisrono Datangi Pedagang Kembang Api

DAERAH

Kabupaten Tulang Bawang Barat Bertambah Enam Tiyuh

DAERAH

Inspektorat Akan Proses Oknum PNS Kab Tubaba Jadi Istri Kedua