Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:42 WIB

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Oknum Satpam tersebut ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Baca Juga :  Hotline 110 Meledak,Polres Tulang Bawang Siaga 24 Jam Tanpa Henti

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  DPP BaRaGAMA : Kami Mendukung dan Mengawal Ganjar - Mahfud untuk Indonesia Lebih Maju

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Olah TKP Kecelakaan di Jalintim Bujuk Agung, AKP Suhardo: Tiga Orang Luka Berat

DAERAH

Polres Lambar Melakukan Apel Pasukan Oprasi Ketupat Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah

DAERAH

Letkol Imam Safei Pimpin Apel Pengecekan Personel Pengamanan VVIP di Hotel Emersia

DAERAH

TP-PKK Provinsi Lampung Kunker Di Kab Tubaba

DAERAH

Kalap Berkah Bulan Ramadhan, Kodim Wonogiri Bagikan Takjil Kepada Anak Yatim

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Kembali Dorong Kejari Lampung Timur Tuntaskan Aduan Dugaan Korupsi Hibah Umroh

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Berpartisipasi Dalam Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke- 80

DAERAH

20 Peserta Siap Ikuti UKW Mandiri PT.Aksara Solopos di Tubaba