Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:42 WIB

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Oknum Satpam tersebut ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Baca Juga :  Resmikan SPPG Kecamatan Belalau Mad Hasnurin Minta Harus Penuhi Standar

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10/Wuryantoro Berikan Pendampingan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Tandatangani MoU Pemkab Tubaba dengan Universitas Muhammadiyah Metro

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah

DAERAH

Tindak Tegas! TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Buru Dan Tangkap Komplotan Pencuri Motor

DAERAH

Ikuti Arahan Presiden Bupati Lambar Instruksikan Seluruh OPD Terapkan Gerakan Asri, Gotong Royong Minimal Seminggu Sekali

DAERAH

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan Dilindungi

DAERAH

Reskrim Polres Tubaba jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terima Kunjungan Tim Dalproggar Kodam II/Sriwijaya

DAERAH

Serap Langsung Aspirasi Warga, Irwasda Polda Lampung Gelar Juma’t Curhat di Menggala