Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:57 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Puan: Pelonggaran Syarat Perjalanan Ringankan Masyarakat, Tapi Harus Cermat

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Wah !! 8 September Besok Batas Akhir Juwanto Mengembalikan Dugaan Penyimpangan DD

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sidak Pasar Liwa, Pemkab dan Satgas Saber Pastikan Harga Bapokting Stabil Jelang Hari Raya

DAERAH

H.Parosil Mabsus Melantik Pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Mengukuhkan Mako Polsubsektor Way kenanga Polsek Lambu kibang.

Bandar Lampung

Parosil Mabsus Beri Apresiasi Sekjen PDIP Hasto atas Sidang Terbuka Promosi Doktor UI

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Apresiasi Kepedulian Anggota DPR RI Komisi V Mukhlis Basri

DAERAH

Nikmati Makan Siang Bersama Di Lokasi KBD Tahap III, Cermin Kemanunggalan Dan Keakraban TNI Dan Rakyat

DAERAH

Kolaborasi Babinsa Dan Tenaga Kesehatan Sambangi Rumah Warga Berikan Vaksinasi

Bandar Lampung

Babinsa Koramil Kedaton Monitoring Kedatangan Jamaah Haji