Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:57 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Warga dan Tokoh-tokoh Besuk Tahanan Chandra Hartono dan Untuk Memberikan Dukungan Moral

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Apresiasi Keberanian Muhammad Adit Saat Melaksanakan Suntik Vaksin Covid 19

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hindarkan Penyebaran Covid-19, Sertu Marianto Bersama Linmas Terus Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

Diduga Halang-halangi Tugas Wartawan Kuasa Hukum Feki Harison Layangkan Somasi Kepada Oknum Kades Rejomulyo

DAERAH

Periode Maret 2023, Retribusi PAD Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Hadiri Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Secara Simbolis

DAERAH

Rakernas Ormas MKGR 2025, Erwin Eka Siap Dukung dan Amankan DPP Golkar Dibawah Komando Bahlil Lahadalia

DAERAH

M. Firsada Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Bandar Lampung

Tim Asnik Denpal II/3 Bandar Lampung Cek Ranmor Dinas Kodim 0410/KBL