Home / DAERAH / Lampung Selatan

Senin, 29 Desember 2025 - 18:17 WIB

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara hingga 10 Tahun

LAMSEL: jarilampung.com—- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan.

Melalui surat edaran itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah kewajiban mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga :  FPII Korwil Pesawaran Audensi Dengan KPU Setempat

Larangan tersebut mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, hingga pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Selain kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan menebang pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2025 tersebut.

Baca Juga :  PERSONIL POLSEK TUBA TENGAH MEMBAGIKAN STIKER DALAM RANGKA PERINGATAN HARI AIDS SEDUNIA TAHUN 2022

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (*)

 

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Resmi, Dandim 0410/KBL Dijabat Oleh Letkol Arm Tri Arto Subagio

DAERAH

Terharu..!! Aris Munandar Terima Hasil Renovasi RTLH Dari Danramil 05/Pasarkliwon

DAERAH

Lampung Barat Targetkan SAKIP Predikat BB, Nukman: Butuh 2,53 Poin Lagi

DAERAH

PROYEK KOLAM RENANG RUMAH DINAS BUPATI TUBA MENUAI TANGGAPAN WARGA

Bandar Lampung

Tim Catur Bandar Lampung Boyong 12 Mendali Emas

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Melakukan PPL Giat Tanam Padi

Bandar Lampung

Beri Pengarahan, Dandim 0410/KBL : Babinsa Harus Bisa Menjadi Solusi Ditengah Kesulitan Warga

DAERAH

Pengurus Dekranasda Kab Lambar Telah Resmi Dilantik Periode 2022–2023