Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 12 November 2021 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Curat Asal Abung Timur Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tubaba:
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 23.00 WIB, saat sedang nongkrong di Rumah Makan yang berada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AT als AR (33), dan HY als YT (26). Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Dusun Tulung Kupang, Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (12/11/2021).

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan para pelaku curat petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam, BE 8647 SV, handphone (HP) merk Samsung type A11 warna hitam dan HP merk Realme type C20, milik korban Imam Syafi’i (56), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Edukasi dan Sosialisasi di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah dalam Rangka Operasi Patuh Krakatau 2024

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (26/10/2021), pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Penawar Jaya. Kejadian curat tersebut, pertama kali diketahui oleh istri korban bernama Sukinah (49), pukul 03.00 WIB, yang bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.

“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping kanan rumah, lalu mencuri tiga unit HP yang berada di dalam kamar korban, selain itu para pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yang di parkir di dapur, kemudian para pelaku langsung kabur. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 juta,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  Patroli Wilayah, Babinsa Edi Aryanto Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga di Lokasi Hajatan Patuhi Prokes

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Banjar Agung, berbekal laporan tersebut petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku curat berhasil ditangkap.

Dua pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bawa Narkotika, Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Puan: Antisipasi Antrean BBM dengan Distribusi yang Optimal

DAERAH

Resmi !! Kolonel Inf Achiruddin, S.E., Jabat Danrem 074/Warastratama

Bandar Lampung

Mayor Anang Nugroho Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di SMA Fransiskus

Bandar Lampung

Nobar Inggris vs Meksiko, Kodim 0410/KBL Pererat Silaturahmi TNI dan Masyarakat

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring Peristiwa Kebakaran Kios Es Krim

DAERAH

Pantau Penerapan PPKM, Babinsa Sudiroprajan Rutin Lakukan Sambang Pasar Berikan Imbuan Prokes