Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 12 November 2021 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Curat Asal Abung Timur Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tubaba:
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 23.00 WIB, saat sedang nongkrong di Rumah Makan yang berada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AT als AR (33), dan HY als YT (26). Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Dusun Tulung Kupang, Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (12/11/2021).

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan para pelaku curat petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam, BE 8647 SV, handphone (HP) merk Samsung type A11 warna hitam dan HP merk Realme type C20, milik korban Imam Syafi’i (56), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Sekdakab Tubaba Dampingi Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI ke Lahan Padi Gogo PT. HIM

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (26/10/2021), pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Penawar Jaya. Kejadian curat tersebut, pertama kali diketahui oleh istri korban bernama Sukinah (49), pukul 03.00 WIB, yang bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.

“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping kanan rumah, lalu mencuri tiga unit HP yang berada di dalam kamar korban, selain itu para pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yang di parkir di dapur, kemudian para pelaku langsung kabur. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 juta,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  M Izzul Islam Seorang Content Creator Pencak Silat dari Pondok Pesantren Modern Al Hassan

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Banjar Agung, berbekal laporan tersebut petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku curat berhasil ditangkap.

Dua pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jebres Aktif Patroli PPKM Dan Penegakan Disiplin Prokes

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Takjil dalam Kegiatan Polri Peduli Masyarakat

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2022 Di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Sasaran Selesi 100 %

DAERAH

Gelar Komsos Dengan Pemilik Toko Baju Matahari, Babinsa Motivasi Tingkatkan Usaha

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Bersama BIN Adakan Vaksinasi Massal

DAERAH

Silaturrahmi dan pembinaan pegawai Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU

DAERAH

Ini Tujuan Anggota Koramil Gelar Gakplin Prokes Di Tempat Umum

DAERAH

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite