Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:18 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Tuba: Jarilampung.com–
Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerebekan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Di Sana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  PJ Bupati Lambar Melaksanakan Shalat Idul Fitri Bersama Warga Wat Mengaku di Masjid Baiturrahim

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kab Tubaba Resmikan Gedung BUMT Margo Mulyo

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops

DAERAH

Berkomitmen Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Parosil Mabsus Kunjungi Kementan

DAERAH

Wabub Lampura Menggelar Rakor Program Pemberantasan Korupsi

DAERAH

Peringati HUT Ke-56, Korem 074/Warastratama Gelar Bazar Ramadhan

DAERAH

Babinsa Koramil 23/Karangtengah Hadiri Pelantikan Panitia Seleksi Perangkat Desa

DAERAH

Pelantikan Lima (5) Peratin Terpilih di Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat

DAERAH

Intensitas Hujan Tinggi Akibatkan Dua Rumah Rusak, Babinsa Himbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

DAERAH

Bupati Lambar Ingatkan 213 Lulusan SMPN 1 Way Tenong Perkuat Karakter Sebelum Lanjut SMA