Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:18 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Tuba: Jarilampung.com–
Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerebekan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Di Sana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  Salah Satu Implementasi Pembinaan Teritorial, Ini Yang Dilakukan Babinsa Bulurejo

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tidak Kenal Lelah, Serbuan Vaksinasi Terus di Gencarkan Koramil 410-06/Kedaton di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad, Dandim Faisol Ingatkan Peserta Dan Wasit Untuk Sportif

DAERAH

Kadis Kesehatan Tuba Akan Dilaporkan ke APH Dugaan Telp Dana Covid -19

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Jumat Curhat di Kelurahan Mulya Asri

Bandar Lampung

Cepat Tanggap Prajurit TNI dan Warga Bantu Evakuasi Korban Laka Lantas

DAERAH

Harapan Bupati Parosil untuk Kebangkitan Wisata Lampung Barat Lewat Kolaborasi dengan PT Eljohn

DAERAH

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2021

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Baiturahman