Home / DAERAH

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:41 WIB

Hasil Pengembangan. Pasutri Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jalan lintas Rawa Jitu Kec. Penawar tama Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Pasutri tersebut, Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38) yang merupakan Warga Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, diringkus di Jalan lintas Rawa Jitu Kec. Penawar tama Kab. Tulang Bawang , yang diduga terlibat peredaran narkoba, Rabu 7 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 2,22 gram dan Uang Tunai dengan Total Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Penangkapan pasutri tersebut merupakan Hasil pengembangan dari kasus tertangkapnya 2 orang pemuda yang bernama Andre (21) dan Mualim (27), keduanya merupakan warga Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat pada hari Rabu 7 februari 2024 sekira pukul 13.45 wib yang ditangkap di Jalan poros Tiyuh Mercubuana Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,66 Gram.

Baca Juga :  Munandar Nilai Keberadaan Aisyiyah Sangat Membantu Program Pemerintah Daerah

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, Kamis 8 Februari 2024 menjelaskan,
Jika 1 paket sabu seberat 0,66 gram milik Andre (21) dan Mualim (27) yang didapat dengan cara membeli kepada Pasutri Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38) tersebut.

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Andre dan Mualimin setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Rabu, 7 Februari 2024, pukul 13.45 WIB, di Jalan poros Tiyuh Mercubuana Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat mereka mengaku jika mendapatkan sabu tersebut dari kenalannya, Pasutri Warga Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, Pasutri tersebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Hadiah Untuk Pengendara Pada Operasi Keselamatan Krakatau 2022

Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, AKP Yopi Hariyadi, S.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, langsung bergerak memburu bandar sabu tersebut. Rabu, 7 Februari 2024 sore, pukul 17.45 wib Kasat dan anggota Satres menemukan orang yang dicari sedang mengendarai mobil toyota kijang kapsul warna biru di Jalan lintas Rawa Jitu Kec. Penawar tama Kab. Tulang Bawang ,Saat diamankan, Pasutri itu mengakui perbuatannya.

“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Yopi.*(A)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bantu Ringankan Pekerjaan Warga, Danramil 10/Wurtyantoro Pimpin Langsung Karya Bakti Pembuatan Rabat Jalan

DAERAH

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

DAERAH

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

Bandar Lampung

Survei Rakata : Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu Lampung

DAERAH

Dampingi Vaksinasi, Babinsa Beri Semangat Anak-Anak Agar Tak Takut Disuntik

DAERAH

290 Atlet Panahan se-Indonesia Ikuti Kejuaraan Panahan 777 Archery Klub

DAERAH

Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah

DAERAH

Wakil Bupati Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qur’ani dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman