Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:44 WIB

Heboh!!! Oknum Calon Kepala Tiyuh di Kab Tubaba Diamankan Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat ( Tubaba) dikabarkan berhasil mengamankan 5 orang warga yang sedang asik bermain judi di Tiyuh Pulung Kencana RK 03 RT 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Jum’at (29/10/2021) malam.

Kelima orang warga tersebut salah seorang bernama Sanyata alias Sanyoto Warga RK 003 RT 012 Tiyuh Mulya Jaya yang merupakan salah seorang Calon Kepala Desa Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana Kabupaten Tubaba akan menggelar Pemilihan Kepala Tiyuh (Desa) serentak pada 9 Desember 2021 mendatang.

Selain oknum tersebut, kabar yang beredar polisi juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Pak Loso (pemilik rumah tempat berjudi), Saim warga Tiyuh Tirta Makmur, Jati, dan Hartoyo.

Belum ada informasi resmi dari pihak Kepolisian Polres Tubaba, hanya saja salah seorang Anggota Satreskrim Polres Tubaba membenarkan jika ada penangkapan tersebut. “Iya (ada penangkapan oknum calon Kepalou Tiyuh), detailnya ke Unit Pidana Umum (Pidum)”.kata Anggota yang enggan namanya dipublis saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at malam.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Catat Tanggal dan Tujuannya

Dihubungi terpisah, AKP Andre Try Putera belum menjawab pertanyaan wartawan. Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Bripka Ihwan, Bhabinkamtibmas Tiyuh Pulung Kencana saat ditanya wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pasca penangkapan tersebut.

“Ya penangkapan itu dari polres mas. Di RK 03 RT 05 tiyuh pulung kencana. Ya betul saya Babinnya tapi pada saat orang tersebut main (judi-red) saya tidak ada di TKP. Kepastian orang main itu di bawa ke polres jumlah 5 orang”.terang Bripka Ihwan.

Baca Juga :  Letkol Inf Rivan Pantau Langsung Penyaluran BTPKLW Di Koramil 08/Giriwoyo

Sementara, Ari Irawan, SH Praktisi Hukum Kabupaten Tubaba menegaskan, jika warga yang notabenenya sebagai Calon Kepalou Tiyuh tersangkut masalah hukum, maka panitia pemilihan Kepala Tiyuh harus membatalkan status pencalonannya.

“Dalam peraturannya sudah dijelaskan bahwa warga yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Tiyuh harus memiliki integritas dan telah melalui seleksi yang konkrit salah satu syaratnya keterangan bersih diri yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian bahkan dari Pengadilan Negeri,”ujarnya.

Dengan demikian, sambung Irawan, pada masa tahapan pemilihan Kepala Tiyuh, para calon harus mentaati peraturan tersebut.” Pada kasus ini, jika informasi tersebut benar adanya, maka Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh di tingkat tiyuh harus menyampaikan laporan ke Panitia Kabupaten untuk menganulir atau mendiskualifikasi status pencalonannya”. Tegasnya. (Red)

Berita ini 348 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Salurkan Bantuan Beras Kepada 164 KK Terdampak PPKM Darurat

DAERAH

Dengan Prokes Ketat, Babinsa Kelurahan Keprabon Gelar Komsos Dengan Linmas

Bandar Lampung

Dr. Andi Surya: Tidak Tulis Skripsi Bukan Berarti Mahasiswa Harus Kehilangan Konsepsi

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Hadiri Pembagian Hadiah Perlombaan HUT Kemerdekaan RI Ke-78

DAERAH

Pj Bupati Nukman Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Bandar Lampung

Pastikan Aman, Dandim 0410/KBL dan Kapolres Tinjau Pengamanan Logistik Pilkada 2024

DAERAH

Alumni IKA-STIH Kalianda Menggelar Buka Bersama