Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:44 WIB

Heboh!!! Oknum Calon Kepala Tiyuh di Kab Tubaba Diamankan Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat ( Tubaba) dikabarkan berhasil mengamankan 5 orang warga yang sedang asik bermain judi di Tiyuh Pulung Kencana RK 03 RT 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Jum’at (29/10/2021) malam.

Kelima orang warga tersebut salah seorang bernama Sanyata alias Sanyoto Warga RK 003 RT 012 Tiyuh Mulya Jaya yang merupakan salah seorang Calon Kepala Desa Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana Kabupaten Tubaba akan menggelar Pemilihan Kepala Tiyuh (Desa) serentak pada 9 Desember 2021 mendatang.

Selain oknum tersebut, kabar yang beredar polisi juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Pak Loso (pemilik rumah tempat berjudi), Saim warga Tiyuh Tirta Makmur, Jati, dan Hartoyo.

Belum ada informasi resmi dari pihak Kepolisian Polres Tubaba, hanya saja salah seorang Anggota Satreskrim Polres Tubaba membenarkan jika ada penangkapan tersebut. “Iya (ada penangkapan oknum calon Kepalou Tiyuh), detailnya ke Unit Pidana Umum (Pidum)”.kata Anggota yang enggan namanya dipublis saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at malam.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Datangi Gerai Vaksin Lalu Lintas Yang Berdoorprize

Dihubungi terpisah, AKP Andre Try Putera belum menjawab pertanyaan wartawan. Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Bripka Ihwan, Bhabinkamtibmas Tiyuh Pulung Kencana saat ditanya wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pasca penangkapan tersebut.

“Ya penangkapan itu dari polres mas. Di RK 03 RT 05 tiyuh pulung kencana. Ya betul saya Babinnya tapi pada saat orang tersebut main (judi-red) saya tidak ada di TKP. Kepastian orang main itu di bawa ke polres jumlah 5 orang”.terang Bripka Ihwan.

Baca Juga :  DPRD Kab Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

Sementara, Ari Irawan, SH Praktisi Hukum Kabupaten Tubaba menegaskan, jika warga yang notabenenya sebagai Calon Kepalou Tiyuh tersangkut masalah hukum, maka panitia pemilihan Kepala Tiyuh harus membatalkan status pencalonannya.

“Dalam peraturannya sudah dijelaskan bahwa warga yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Tiyuh harus memiliki integritas dan telah melalui seleksi yang konkrit salah satu syaratnya keterangan bersih diri yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian bahkan dari Pengadilan Negeri,”ujarnya.

Dengan demikian, sambung Irawan, pada masa tahapan pemilihan Kepala Tiyuh, para calon harus mentaati peraturan tersebut.” Pada kasus ini, jika informasi tersebut benar adanya, maka Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh di tingkat tiyuh harus menyampaikan laporan ke Panitia Kabupaten untuk menganulir atau mendiskualifikasi status pencalonannya”. Tegasnya. (Red)

Berita ini 363 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampura Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran Atas Pelantikan Wakil Bupati

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bantu Damkar Padamkan Api Kebakaran Ruko

DAERAH

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Bentuk Kampung Pancasila dengan Metode Mural

DAERAH

DPC SPRI Tubaba Berikan Ucapan Selamat HUT AKBP Sunhot P Silalahi Yang Ke- 47

DAERAH

Week Days Tak Menjadi Penghalang Babinsa Sriwedari Genjot Fisik Linmas di Wilayah Binaanya

DAERAH

Jika Tidak Memiliki Ketegasan, Aminudin Minta Bupati Lamsel Pecat Camat Ketibung

DAERAH

Dharma Wanita Lampura Adakan Perlombaan Tumpeng Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-78