Home / Nasional

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:47 WIB

Hukum di Titik Persimpangan: Antara Keadilan Sosial dan Legitimasi Kekuasaan dalam Era KUHP Nasional

Jarilampung.com–
Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Namun demikian, di tengah euforia reformasi normatif, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum sungguh hadir sebagai instrumen keadilan sosial, atau justru berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur legal formal.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Adv.Dwi Yudha Saputro, S.H.,CLOA.,C.Md. Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).

Menurutnya, secara konstitusional Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, bukan sebagai subordinasi kepentingan politik.

Lebih lanjut, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Dwi Yudha, seharusnya menjadi parameter utama dalam menilai arah penegakan hukum di tahun 2026.

“Ketika prinsip equality before the law sebagaimana dijamin konstitusi tidak tercermin dalam praktik penegakan hukum, maka hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendagri ke Provinsi Kepri, Genjot Realisasi APBD dan Pastikan Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah

Ia menilai, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejatinya membawa semangat modernisasi hukum pidana nasional. Namun, implementasi norma pidana tetap harus tunduk pada tujuan hukum sebagaimana tercermin dalam asas keadilan dan kemanusiaan. Pasal 2 KUHP Nasional, yang menegaskan berlakunya hukum pidana dengan memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, menurutnya tidak boleh dimaknai secara selektif demi kepentingan penguasa.

Dwi Yudha juga menyinggung bahwa dalam praktik ketatanegaraan, hukum sering kali digunakan untuk melegitimasi kebijakan kekuasaan melalui pendekatan prosedural semata, tanpa menguji substansi keadilannya. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jika hukum hanya dipatuhi secara formal tetapi mengabaikan substansi keadilan, maka yang lahir adalah legalitas tanpa legitimasi moral,” tegasnya.

Dalam konteks penegakan hukum pidana, ia mengingatkan bahwa asas due process of law dan perlindungan hak asasi tersangka maupun terdakwa merupakan mandat konstitusional. Hal ini sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kekuasaan lain.

Baca Juga :  Puan: Kerja Cepat Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Ditunggu Rakyat!

Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, Dwi Yudha menekankan peran advokat sebagai officium nobile yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat, menurutnya, bukan sekadar pelengkap sistem peradilan pidana, melainkan penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.

“Ketika advokat dibungkam atau dipinggirkan, maka sesungguhnya yang dilemahkan bukan profesi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” katanya.

Menutup pernyataannya, Dwi Yudha menegaskan bahwa arah hukum Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh keberanian seluruh elemen penegak hukum dalam memaknai pasal-pasal konstitusi secara jujur dan berkeadilan.

“Tahun 2026 adalah titik persimpangan. Hukum harus memilih: setia pada amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal namun kosong secara moral,” pungkasnya. (*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Buka Rangkaian Kegiatan Ramadan 1444 H dan Berikan Kuliah Dzuhur

DAERAH

Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas

DAERAH

Dengarkan Aspirasi Aktivis Perempuan, Puan: Ini Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

DAERAH

Terimakasih Bang Atal, Selamat Bekerja Bang Hendry

DAERAH

Wapres Ma’ruf Amin: Pentingnya Peningkatan Literasi Masyarakat Mengenai Wisata Halal

DAERAH

Puan: Mafia Tanah Merampas Penghidupan Orang, Berantas!

DAERAH

Puan Apresiasi Langkah Kapolri Brantas Lintah Darat Online Sampai Akarnya

DAERAH

Marak Praktik Kawin Kontrak, Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan