Jarilampung.com-Tubaba:
Terkait dengan pemberitaan sebelum nya Oknum PNS berinisial M yang bekerja di Dinas PP & PA yang rela untuk menjadi istri kedua. Hal tersebut melanggar PP No 45 tahun 1990 tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua ke tiga dan keempat seperti yang di jelaskan langsung oleh Perana Putera selaku Inspektur OPD Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung pada hari Selasa 05/10/2021
“Saya selama menjabat Inspektur di Kabupaten Tubaba ini belum pernah tahu ada oknum PNS wanita jadi istri kedua. Karena itu kan sudah jelas ada PP no. 45 tahun 1990 yang mengatur tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua”.
Selain menjelaskan aturan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, Ka. Inspektorat juga menjelaskan bahwa suami oknum PNS tersebut dilarang untuk menikah kedua kali tanpa seizin pimpinan.
“Begitu juga dengan suaminya kan PNS juga, dia seharusnya tidak bisa menikah untuk kedua kalinya lagi tanpa seizin pimpinannya. Aturan ini sudah jelas, menjadi pedoman bagi PNS pria dan wanita dalam melakukan pernikahan”. Ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini, Ka. Inspektorat akan mengecek kebenaran berita tersebut. Jika terbukti informasi tersebut benar maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena itu nanti dalam waktu dekat ini siap kita akan cek kembali seperti apa kebenaran nya. Jika terbukti oknum PNS tersebut melanggar maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas saya tegaskan sekali lagi, bahwa seorang wanita dengan status PNS tidak bisa menjadi istri kedua dan seorang pria dengan status PNS tidak boleh menikah kedua kali tanpa seizin pimpinan”. Tegasnya! (A/R)