Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:27 WIB

Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: Jarilampung.com–
Salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial DI (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (02/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Makmur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban Bambang Purnawan (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, saat terjadinya pengeroyokan.

Baca Juga :  Kepedulian Keluarga Besar Koramil 04/Jebres Kepada Anggota Dan Keluarga

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, saat ia sedang melaksanakan ronda malam di lapangan badminton Kampung Penawar Rejo didatangi oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenal.

Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban, setelah itu korek api milik korban tidak dikembalikan sehingga korban menegur dan menanyakan korek api miliknya.

“Bukannya mengembalikan korek api, malah ketiga pemuda tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai oleh korban sobek,” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Tubaba Silaturahmi ke Ponpes Darul Hidayah

Ia menambahkan, korban baru melaporkan kejadian ini, hari Senin (02/01/2023) pagi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekan pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Hi)

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wujudkan Pemilu Damai Tahun 2024, Dandim 0410/KBL bersama Forkopimda dan FKUB Do’a Bersama

DAERAH

Babinsa Koramil 10/Wuryantoro Berikan Pendampingan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

DAERAH

Sinergitas Babinsa Pucangsawit Dan Bhabinkamtimas Dalam Pengamanan Ibadah Natal Dan Tahun Baru

Bandar Lampung

Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Bandar Lampung

Tiga Pesan Hanan Saat Buka Bersama Golkar Lampung

DAERAH

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan/ Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

DAERAH

Hanan A Rozak Bersama Kementan Gelar Bimtek Bagi Petani di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Masyarakat Kecamatan Belalau Terima Ratusan Bantuan Sembako